This Author published in this journals
All Journal Kajian Jurnalisme
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Framing Media Online Detik.com Terhadap Pemberitaan Korban Pengeroyokan oleh Bobotoh Muhammad Refi Sandi; Maimon Herawati; Justito Adiprasetio
Jurnal Kajian Jurnalisme Vol 5, No 2 (2022): KAJIAN JURNALISME
Publisher : School of Journalism, Faculty of Communication Sciences, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24198/jkj.v5i2.28886

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui pembingkaian korban pengeroyokan oleh bobotoh pada situs berita online Detik.com. Objek penelitian ini adalah rangkaian berita dalam situs Detik.com yang mengekspos nama korban. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian kualitatif dengan analisis framing model Zhongdan Pan dan Gerald M. Kosicki, yang dilihat dari struktur sintaksis, skrip, tematik, dan retoris untuk mengetahui cara media mengkonstruksi sebuah wacana berita, dengan melakukan penonjolan tertentu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 6 berita yang diteliti, 4 berita menonjolkan nama korban serta 2 berita yang mengandung isi yang sama hanya perubahan judul. Detik.com membingkai sosok korban HS dalam struktur sintaksis, Detik.com memperhatikan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Pada stuktur skrip, Detik.com menonjolkan unsur di mana seperti lokasi peristiwa, lokasi tempat kejadian perkara, dan lokasi wawancara. Dalam struktur tematik, Detik.com tema berita kejahatan menarik karena memiliki news value dan news judgment tersendiri bagi para pembaca. Terakhir, struktur retoris menunjukkan Detik.com melakukan pelanggaran body shaming terhadap korban HS. Peneliti menyimpulkan bahwa Detik.com menggambarkan HS terlalu dalam hingga kehidupan pribadinya, sehingga hal tersebut melanggar privasi korban. Peneliti menyarankan agar Detik.com memahami Pedoman Pemberitaan Media Siber dan mematuhinya dalam praktik jurnalistik. Serta wartawan Detik.com dapat memperhatikan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) khususnya pasal 27 ayat 3 dalam praktik jurnalistik.