Didi Aditya Rustanto Didi Rustanto
sriwijaya university

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGGUNAAN SENJATA API RAKITAN DAN BAHAN PELEDAK Didi Aditya Rustanto Didi Rustanto; Syarifuddin Pettanase
Lex LATA Vol 2, No 3 (2020): Vol 2, No 3, November 2020 : Lex LATA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian tesis ini berjudul “Penggunaan Senjata Api Rakitan Dan Bahan Peledak” yang di latar belakangi adanya tingkat perkembangan kejahatan di Indonesia semakin hari semakin tinggi bahkan para pelaku kejahatan tidak lagi menggunakan cara-cara konvensional dalam beraksi. untuk memperlancar aksinya para pelaku kejahatan pada umumnya menggunakan alat bantu seperti senjata api. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas menimbulkan permasalahan sebagai berikut: 1. Bagaimanakah proses kepemilikan senjata api dan bahan peledak oleh sipil? 2. Apakah urgensi kepemilikan dan penggunaan senjata api dan bahan peledak oleh sipil? Siapakah yang berwenang mengeluarkan kebijakan perizinan penggunaan senjata api dan bahan peledak untuk kepentingan militer dan sipil?. Untuk menjawab permasalahan tersebut di gunakan metode penelitian hokum normatif, dengan menggunakan teori Negara hukum sebagai Grand Theory, teori kewenangan sebagai middle theory, dan asas-asas dan pengaturan tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak sebagai applied theory, dari hasil penelitian tersebut dapat di simpulkan bahwa proses kepemilikan senjata api dan bahan peledak di atur dalam Kapolri No. Pol. : Skep / 82 / II / 2004 Tgl 16 Pebruari 2004. Urgensi kepemilikan dan penggunaan senjata api dan bahan peledak oleh sipil, untuk sipil  dalam rangka menjaga keutuhan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia serta menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, sedangkan senjata api untuk kepentingan sipil sebatas digunakan untuk kepentingan individual berupa pembelaan diri dan hobi serta untuk kepentingan olahraga. Yang berwenang mengeluarkan kebijakan perizinan penggunaan senjata api dan bahan peledak untuk kepentingan militer dan sipil adalah Kepala Kepolisian Negara atau Kapolri dan tidak bisa didelegasikan kepada Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda setempat.Kata Kunci: Bahan Peledak, Kepemilikan Senjata Api, , Militer dan Sipil