Sonyendah Retnaningsih
Dosen pengajar Hukum Acara Perdata pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITOR PAILIT INDIVIDU DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN DI INDONESIA Sonyendah Retnaningsih
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 3, No 1 (2017): Januari – Juni 2017
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (393.813 KB) | DOI: 10.36913/jhaper.v3i1.41

Abstract

Keberadaan Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah untuk memberikan perlindungan dan perlakuan yang adil dan berimbang kepada para pemangku kepentingan (stake holders) yaitu kreditor, debitor dan masyarakat. Pemberian perlindungan tidak hanya diberikan kepada kreditor berupa hak untuk mendapatkan pelunasan atas utang-utang debitor dari penjualan harta debitor, akan tetapi juga bagi debitor yang beritikad baik juga diberikan perlindungan yang seimbang dalam penyelesaian khususnya debitor individu dalam penyelesaian perkara kepailitan di Indonesia. Artikel ini akan membahas mengenai perlindungan hukum terhadap debitor dalam UUK & PKPU, dan bentuk perlindungan hukum terhadap debitor pailit khususnya debitor individu yang beritikad baik dalam penyelesaian sengketa perkara kepailitan di Indonesia. Simpulan yang didapat beberapa permasalahan dalam UUK & PKPU menyebabkan debitor dalam hal ini debitor individu tidak mendapatkan perlindungan yang seimbang. Dalam hal setelah berakhirnya kepailitan debitor masih memiliki sisa utang, maka kreditor masih memiliki hak tagih atas sisa utang yang belum terbayar lunas, hal ini memiliki perbedaan tanggung jawab atas sisa utang tersebut antara debitor individu dan korporasi. Bentuk perlindungan hukum terhadap debitor pailit individu dalam penyelesaian perkara kepailitan antara lain adanya penataan dan penyempurnaan aturan dalam UUK & PKPU dengan mensyaratkan bahwa debitor yang dapat dipailitkan adalah debitor yang berada dalam keadaan tidak mampu (insolvensi), oleh karena itu diperlukan adanya insolvensi test. Selain itu perlunya dibedakan antara pengaturan tentang orang, badan hukum dan bukan badan hukum dalam hukum kepailitan.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITOR PAILIT INDIVIDU DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN DI INDONESIA Sonyendah Retnaningsih
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 3, No 1 (2017): Januari – Juni 2017
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v3i1.41

Abstract

Keberadaan Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah untuk memberikan perlindungan dan perlakuan yang adil dan berimbang kepada para pemangku kepentingan (stake holders) yaitu kreditor, debitor dan masyarakat. Pemberian perlindungan tidak hanya diberikan kepada kreditor berupa hak untuk mendapatkan pelunasan atas utang-utang debitor dari penjualan harta debitor, akan tetapi juga bagi debitor yang beritikad baik juga diberikan perlindungan yang seimbang dalam penyelesaian khususnya debitor individu dalam penyelesaian perkara kepailitan di Indonesia. Artikel ini akan membahas mengenai perlindungan hukum terhadap debitor dalam UUK & PKPU, dan bentuk perlindungan hukum terhadap debitor pailit khususnya debitor individu yang beritikad baik dalam penyelesaian sengketa perkara kepailitan di Indonesia. Simpulan yang didapat beberapa permasalahan dalam UUK & PKPU menyebabkan debitor dalam hal ini debitor individu tidak mendapatkan perlindungan yang seimbang. Dalam hal setelah berakhirnya kepailitan debitor masih memiliki sisa utang, maka kreditor masih memiliki hak tagih atas sisa utang yang belum terbayar lunas, hal ini memiliki perbedaan tanggung jawab atas sisa utang tersebut antara debitor individu dan korporasi. Bentuk perlindungan hukum terhadap debitor pailit individu dalam penyelesaian perkara kepailitan antara lain adanya penataan dan penyempurnaan aturan dalam UUK & PKPU dengan mensyaratkan bahwa debitor yang dapat dipailitkan adalah debitor yang berada dalam keadaan tidak mampu (insolvensi), oleh karena itu diperlukan adanya insolvensi test. Selain itu perlunya dibedakan antara pengaturan tentang orang, badan hukum dan bukan badan hukum dalam hukum kepailitan.