Jurnal Hukum Acara Perdata
Vol 3, No 1 (2017): Januari – Juni 2017

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITOR PAILIT INDIVIDU DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN DI INDONESIA

Sonyendah Retnaningsih (Dosen pengajar Hukum Acara Perdata pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok)



Article Info

Publish Date
05 Feb 2018

Abstract

Keberadaan Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah untuk memberikan perlindungan dan perlakuan yang adil dan berimbang kepada para pemangku kepentingan (stake holders) yaitu kreditor, debitor dan masyarakat. Pemberian perlindungan tidak hanya diberikan kepada kreditor berupa hak untuk mendapatkan pelunasan atas utang-utang debitor dari penjualan harta debitor, akan tetapi juga bagi debitor yang beritikad baik juga diberikan perlindungan yang seimbang dalam penyelesaian khususnya debitor individu dalam penyelesaian perkara kepailitan di Indonesia. Artikel ini akan membahas mengenai perlindungan hukum terhadap debitor dalam UUK & PKPU, dan bentuk perlindungan hukum terhadap debitor pailit khususnya debitor individu yang beritikad baik dalam penyelesaian sengketa perkara kepailitan di Indonesia. Simpulan yang didapat beberapa permasalahan dalam UUK & PKPU menyebabkan debitor dalam hal ini debitor individu tidak mendapatkan perlindungan yang seimbang. Dalam hal setelah berakhirnya kepailitan debitor masih memiliki sisa utang, maka kreditor masih memiliki hak tagih atas sisa utang yang belum terbayar lunas, hal ini memiliki perbedaan tanggung jawab atas sisa utang tersebut antara debitor individu dan korporasi. Bentuk perlindungan hukum terhadap debitor pailit individu dalam penyelesaian perkara kepailitan antara lain adanya penataan dan penyempurnaan aturan dalam UUK & PKPU dengan mensyaratkan bahwa debitor yang dapat dipailitkan adalah debitor yang berada dalam keadaan tidak mampu (insolvensi), oleh karena itu diperlukan adanya insolvensi test. Selain itu perlunya dibedakan antara pengaturan tentang orang, badan hukum dan bukan badan hukum dalam hukum kepailitan.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

JHAPER

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER (JHAPER) merupakan suatu jurnal open access memuat artikel-artikel yang telah di-review (peer-reviewed journal) dengan fokus kajian pada berbagai permasalahan di seputar hukum acara perdata. Artikel yang dapat dimuat dalam JHAPER adalah artikel hasil penelitian ...