Ria Novianti
Para Penulis adalah Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

SIDANG KELILING DAN PRINSIP-PRINSIP HUKUM ACARA PERDATA: STUDI PENGAMATAN SIDANG KELILING DI PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA Hazar Kusmayanti; Eidy Sandra; Ria Novianti
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 1, No 2 (2015): Juli-Desember 2015
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (605.99 KB) | DOI: 10.36913/jhaper.v1i2.14

Abstract

Penyelesaian sengketa di pengadilan sudah seharusnya didasarkan pada prinsip pemeriksaan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan. Untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman menjalankan sidang keliling sebagai bentuk pelayanan bagi para pencari keadilan. Berdasarkan pengamatan terhadap pelaksanaan sidang keliling yang dilakukan di Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya telah memenuhi beberapa prinsip hukum acara perdata yaitu cepat, sederhana dan biaya ringan. Di antaranya ketika masyarakat terpencil yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya, ternyata akses pada keadilan dapat diberikan dengan pihak pengadilan yang datang langsung ke lokasi dengan pemeriksaan perkara yang relatif cepat (cukup empat kali sidang) serta adanya sistem kontrol yang efektif dari berbagai unsur untuk menjamin kualitas pemeriksaan perkara. Namun demikian terdapat hambatan-hambatan dalam pelaksanaan sidang keliling di antaranya belum ada pedoman pelaksanaan sidang keliling yang baku, tidak semua perkara yang didaftarkan warga dapat diselesaikan dalam sidang keliling, anggaran yang terbatas, perkara yang disidangkan belum semuanya pro deo, kurangnya sarana dan prasarana dan tidak semua pengadilan agama mengadakan sidang keliling.Kata kunci: sidang keliling, hukum acara perdata, peradilan agama
SIDANG KELILING DAN PRINSIP-PRINSIP HUKUM ACARA PERDATA: STUDI PENGAMATAN SIDANG KELILING DI PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA Hazar Kusmayanti; Eidy Sandra; Ria Novianti
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 1, No 2 (2015): Juli-Desember 2015
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v1i2.14

Abstract

Penyelesaian sengketa di pengadilan sudah seharusnya didasarkan pada prinsip pemeriksaan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan. Untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman menjalankan sidang keliling sebagai bentuk pelayanan bagi para pencari keadilan. Berdasarkan pengamatan terhadap pelaksanaan sidang keliling yang dilakukan di Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya telah memenuhi beberapa prinsip hukum acara perdata yaitu cepat, sederhana dan biaya ringan. Di antaranya ketika masyarakat terpencil yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya, ternyata akses pada keadilan dapat diberikan dengan pihak pengadilan yang datang langsung ke lokasi dengan pemeriksaan perkara yang relatif cepat (cukup empat kali sidang) serta adanya sistem kontrol yang efektif dari berbagai unsur untuk menjamin kualitas pemeriksaan perkara. Namun demikian terdapat hambatan-hambatan dalam pelaksanaan sidang keliling di antaranya belum ada pedoman pelaksanaan sidang keliling yang baku, tidak semua perkara yang didaftarkan warga dapat diselesaikan dalam sidang keliling, anggaran yang terbatas, perkara yang disidangkan belum semuanya pro deo, kurangnya sarana dan prasarana dan tidak semua pengadilan agama mengadakan sidang keliling.Kata kunci: sidang keliling, hukum acara perdata, peradilan agama