Claim Missing Document
Check
Articles

Found 9 Documents
Search

Breach of Notarial Deed for Peace under Indonesian Civil Law Perspective Kusmayanti, Hazar; Maulin, Yola; Sandra, Eidy
Jurnal Media Hukum Vol 26, No 1, June 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18196/jmh.20190121

Abstract

The peace agreement resulted from an out of court mediation process can be made in the form of either an authentic deed or underhand deed. This paper discusses the application of the principle of ‘ne bis in idem’ in lawsuit relating to the breach of the notarial deed for peace and the legal strength of notarial deed for peace based on the Civil Code and the Civil Procedure (HIR). Data in the form of primary and secondary legal materials were collected through both library research and field work. It is found that with regards to Article 1917 of the Civil Code and Article 130 paragraph (2) the Civil Procedure (HIR), the principle of ‘ne bis in idem’ is not contained in a lawsuit against the breach of notarial deed for peace. It is also found that the legal strength of the notarial deed for peace is the same as the authentic deed as outlined in Article 1870 of the Civil Code and Article 165 of the Civil Procedure (HIR).
KEABSAHAN PERKAWINAN KULI KAWIN DI DESA PAMANUKAN HILIR KABUPATEN SUBANG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN HUKUM ISLAM Kusmayanti, Hazar; Sandra, Eidy; Rahmatullah, Rijalullah
Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol 7, No 2 (2019): Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
Publisher : Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (730.289 KB) | DOI: 10.29103/sjp.v7i2.1984

Abstract

Pada umumnya, seorang pria maupun seorang wanita timbul kebutuhan untuk hidup bersama. Hidup bersama antara seorang pria dan seorang wanita mempunyai akibat yang sangat penting dalam masyarakat, baik terhadap kedua belah pihak maupun keturunannya serta anggota masyarkat yang lainnya. Pelaksanaan perkawinan di Indonesia selalu bervariasi bentuknya. Perkawinan kuli kawin di Desa Pamanukan Hilir Kabupaten Subang bertujuan untuk menghalalkan mantan istri yang sudah ditalak 3 (tiga) oleh suaminya agar dapat kembali rujuk. Tulisan ini akan mengkaji mengenai bagaimana keabsahan perkawinan kuli kawin dan bagaimana akibat hukum dari perkawinan tersebut. Perkawinan kuli kawin yang terjadi di kehidupan masyarakat dinyatakan tidak sah menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta bagi masyarakat Islam setiap peristiwa perkawinan harus dicatatkan berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam. Akibat hukum dari perkawinan kuli kawin menurut Hukum Islam adalah haram hukumnya berdasarkan Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam karena melanggar tujuan perkawinan sebagai mitssaqa ghalidzan, oleh karena itu perkawinan yang tidak sah menurut hukum agama dan kepercayaannya maka mengakibatkan tidak sah juga menurut Pasal 2 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
SIDANG KELILING DAN PRINSIP-PRINSIP HUKUM ACARA PERDATA: STUDI PENGAMATAN SIDANG KELILING DI PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA Hazar Kusmayanti; Eidy Sandra; Ria Novianti
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 1, No 2 (2015): Juli-Desember 2015
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (605.99 KB) | DOI: 10.36913/jhaper.v1i2.14

Abstract

Penyelesaian sengketa di pengadilan sudah seharusnya didasarkan pada prinsip pemeriksaan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan. Untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman menjalankan sidang keliling sebagai bentuk pelayanan bagi para pencari keadilan. Berdasarkan pengamatan terhadap pelaksanaan sidang keliling yang dilakukan di Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya telah memenuhi beberapa prinsip hukum acara perdata yaitu cepat, sederhana dan biaya ringan. Di antaranya ketika masyarakat terpencil yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya, ternyata akses pada keadilan dapat diberikan dengan pihak pengadilan yang datang langsung ke lokasi dengan pemeriksaan perkara yang relatif cepat (cukup empat kali sidang) serta adanya sistem kontrol yang efektif dari berbagai unsur untuk menjamin kualitas pemeriksaan perkara. Namun demikian terdapat hambatan-hambatan dalam pelaksanaan sidang keliling di antaranya belum ada pedoman pelaksanaan sidang keliling yang baku, tidak semua perkara yang didaftarkan warga dapat diselesaikan dalam sidang keliling, anggaran yang terbatas, perkara yang disidangkan belum semuanya pro deo, kurangnya sarana dan prasarana dan tidak semua pengadilan agama mengadakan sidang keliling.Kata kunci: sidang keliling, hukum acara perdata, peradilan agama
SIDANG KELILING DAN PRINSIP-PRINSIP HUKUM ACARA PERDATA: STUDI PENGAMATAN SIDANG KELILING DI PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA Hazar Kusmayanti; Eidy Sandra; Ria Novianti
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 1, No 2 (2015): Juli-Desember 2015
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v1i2.14

Abstract

Penyelesaian sengketa di pengadilan sudah seharusnya didasarkan pada prinsip pemeriksaan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan. Untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman menjalankan sidang keliling sebagai bentuk pelayanan bagi para pencari keadilan. Berdasarkan pengamatan terhadap pelaksanaan sidang keliling yang dilakukan di Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya telah memenuhi beberapa prinsip hukum acara perdata yaitu cepat, sederhana dan biaya ringan. Di antaranya ketika masyarakat terpencil yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya, ternyata akses pada keadilan dapat diberikan dengan pihak pengadilan yang datang langsung ke lokasi dengan pemeriksaan perkara yang relatif cepat (cukup empat kali sidang) serta adanya sistem kontrol yang efektif dari berbagai unsur untuk menjamin kualitas pemeriksaan perkara. Namun demikian terdapat hambatan-hambatan dalam pelaksanaan sidang keliling di antaranya belum ada pedoman pelaksanaan sidang keliling yang baku, tidak semua perkara yang didaftarkan warga dapat diselesaikan dalam sidang keliling, anggaran yang terbatas, perkara yang disidangkan belum semuanya pro deo, kurangnya sarana dan prasarana dan tidak semua pengadilan agama mengadakan sidang keliling.Kata kunci: sidang keliling, hukum acara perdata, peradilan agama
Breach of Notarial Deed for Peace under Indonesian Civil Law Perspective Hazar Kusmayanti; Yola Maulin; Eidy Sandra
Jurnal Media Hukum Vol 26, No 1, June 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18196/jmh.20190121

Abstract

The peace agreement resulted from an out of court mediation process can be made in the form of either an authentic deed or underhand deed. This paper discusses the application of the principle of ‘ne bis in idem’ in lawsuit relating to the breach of the notarial deed for peace and the legal strength of notarial deed for peace based on the Civil Code and the Civil Procedure (HIR). Data in the form of primary and secondary legal materials were collected through both library research and field work. It is found that with regards to Article 1917 of the Civil Code and Article 130 paragraph (2) the Civil Procedure (HIR), the principle of ‘ne bis in idem’ is not contained in a lawsuit against the breach of notarial deed for peace. It is also found that the legal strength of the notarial deed for peace is the same as the authentic deed as outlined in Article 1870 of the Civil Code and Article 165 of the Civil Procedure (HIR).
KEABSAHAN PERKAWINAN KULI KAWIN DI DESA PAMANUKAN HILIR KABUPATEN SUBANG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN HUKUM ISLAM Hazar Kusmayanti; Eidy Sandra; Rijalullah Rahmatullah
Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol 7, No 2 (2019): Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
Publisher : Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/sjp.v7i2.1984

Abstract

Pada umumnya, seorang pria maupun seorang wanita timbul kebutuhan untuk hidup bersama. Hidup bersama antara seorang pria dan seorang wanita mempunyai akibat yang sangat penting dalam masyarakat, baik terhadap kedua belah pihak maupun keturunannya serta anggota masyarkat yang lainnya. Pelaksanaan perkawinan di Indonesia selalu bervariasi bentuknya. Perkawinan kuli kawin di Desa Pamanukan Hilir Kabupaten Subang bertujuan untuk menghalalkan mantan istri yang sudah ditalak 3 (tiga) oleh suaminya agar dapat kembali rujuk. Tulisan ini akan mengkaji mengenai bagaimana keabsahan perkawinan kuli kawin dan bagaimana akibat hukum dari perkawinan tersebut. Perkawinan kuli kawin yang terjadi di kehidupan masyarakat dinyatakan tidak sah menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta bagi masyarakat Islam setiap peristiwa perkawinan harus dicatatkan berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam. Akibat hukum dari perkawinan kuli kawin menurut Hukum Islam adalah haram hukumnya berdasarkan Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam karena melanggar tujuan perkawinan sebagai mitssaqa ghalidzan, oleh karena itu perkawinan yang tidak sah menurut hukum agama dan kepercayaannya maka mengakibatkan tidak sah juga menurut Pasal 2 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Perjanjian Build, Operate, and Transfer (BOT) Pada Kerjasama Pembangunan Commercial Building Diatas Tanah Wakaf Berdasarkan Ketentuan Hukum Positif Indonesia Helza Nova Lita; Eidy Sandra
Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 11 No 1 (2018): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam
Publisher : Badan Wakaf Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (625.325 KB) | DOI: 10.47411/al-awqaf.v11i1.26

Abstract

Perjanjian Build, Operate, and Transfer (BOT) pembangunan commercial building diatas tanah wakaf merupakan salah satu model sinergi kemitraan antara nazhir dengan pihak ketiga (investor) dalam mengelola dan memanfaatkan tanah wakaf secara produktif. Nazhir bekerja sama dengan investor sebagai pihak ketiga yang melakukan pembiayaan dan pembangunan commercial building diatas tanah wakaf dalam waktu yang ditentukan sesuai kesepakatan dengan pembagian keuntungan, dimana pada saat berakhir bangunan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pihak nazhir. Kerjasama Nazhir dan Pihak Investor dalam kerjasama pembangunan commercial building dengan konsep BOT, sesuai ketentuan Pasal 42 dan Pasal 43 UU Wakaf harus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Hal ini mengandung konsekuensi bahwa aktivitas pembangunan dan pembiayaan yang dilakukan oleh investor (pihak ketiga) sebagai mitra nazhir dalam pembangunan commercial building juga harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang dapat dikuatkan dalam perjanjian BOT yang mereka sepakati. Keuntungan dari pengelolaan tanah wakaf untuk pembangunan commercial building akan disalurkan kepada mauquf ‘alaih (penerima wakaf) sesuai dengan ikrar wakaf. Kata kunci :Wakaf Tanah, Commercial Building, BOT.
Perkawinan Siri Pasangan Pegawai Negeri Sipil di Pemerintahan Kabupaten Serang Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam Nindya Tien Ramadhanty; Djanuardi D; Eidy Sandra
Jurnal Hukum Positum Vol. 5 No. 1 (2020): Jurnal Hukum Positum
Publisher : Prodi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35706/positum.v5i1.3483

Abstract

Perkawinan siri merupakan perkawinan yang memenuhi rukun dan syarat perkawinan serta tidak melanggar larangan-larangan perkawinan. Permasalahannya adalah ketika seseorang ingin beristri lebih dari seorang terdapat ketentuan yang harus dipenuhi. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan keabsahan dan akibat hukum dari perkawinan siri yang dilakukan oleh pasangan PNS menurut PP Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS dan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder dan wawancara untuk mendapatkan data primer, selanjutnya data yang diperoleh akan dianalisis dengan metode yuridis kualitatif yaitu dengan menginventarisir, menyusun secara sistematis, menghubungkan satu sama lain terkait dengan permasalahan yang diteliti dengan berlakunya ketentuan peraturan yang satu tidak bertentangan dengan peraturan lainnya. Hasil dari penelitian ini perkawinan siri tidak sah menurut PP Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS dan Kompilasi Hukum Islam. Sedangkan perkawinan siri sah menurut Hukum Islam. Akibat hukum dari perkawinan siri ini adalah anak akan dinggap sebagai anak luar kawin yang hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya. Akibatnya anak tersebut tidak memiliki hubungan nasab, wali nikah, dan waris dengan ayah biologisnya hanya berhak atas wasiat wajibah.
PERKAWINAN SIRI (KEDUA DAN SETERUSNYA) PASANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI PEMERINTAHAN KABUPATEN SERANG MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1990, HUKUM ISLAM DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM Djanuardi Djanuardi; Eidy Sandra; Nindya Tien Ramadhanty
HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum Vol 4, No 2 (2020): HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Sekolah Pascasarjana Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/hermeneutika.v4i2.4045

Abstract

Perkawinan adalah akad antara seorang pria dengan seorang wanita yang mengikatkan diri dalam hubungan suami istri. Pelaksanaan perkawinan di Indonesia bervariasi, mulai dari perkawinan yang dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), perkawinan di bawah umur dan perkawinan siri. Perkawinan siri merupakan perkawinan sah menurut agama, namun tidak memiliki kekuatan secara formal. Faktanya perkawinan siri (kedua dan seterusnya) yang dilakukan oleh pasangan Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah. Permasalahan yang sering terjadi adalah PNS Pria melakukan perkawinan siri (kedua seterusnya) dengan PNS Wanita di pemerintahan Kabupaten Serang. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan keabsahan dan akibat hukum dari perkawinan siri (kedua dan seterusnya) yang dilakukan oleh pasangan PNS menurut PP Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS dan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini disusun dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu metode penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif kemudian dianalisis secara normatif kualitatif sehingga mendapat suatu fakta. Hasil dari penelitian ini perkawinan siri (kedua dan seterusnya) tidak sah menurut PP Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS dan Kompilasi Hukum Islam. Sedangkan perkawinan siri (kedua dan seterusnya) sah menurut Hukum Islam. Akibat hukum dari perkawinan siri ini adalah anak akan dinggap sebagai anak luar kawin yang hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya. Akibatnya anak tersebut tidak memiliki hubungan nasab, wali nikah, dan waris dengan ayah biologisnya hanya berhak atas wasiat wajibah.