Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Safety Standard Tenaga Kesehatan dan Mahasiswa PKL dalam Pencegahan Penularaan COVID-19 di RS X Fanny Nuraininabilah; Dina Sonia
Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia Vol. 1 No. 12 (2021): Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3652.778 KB) | DOI: 10.59141/cerdika.v1i12.260

Abstract

Latar Belakang: Rumah Sakit merupakan sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan tempat berkumpulnya orang sehat dan sakit sehingga resiko kemungkinan terjadinya gangguan kesehatan dan penularaan penyakit sangat tinggi. Oleh sebab itu diperlukan penerapan safety standard tenaga kesehatan dan mahasiswa yang melaksanakan Praktek Kerja Lapangan Di Rumah Sakit X. Tujuan: Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan safety standar tenaga kesehatan dalam pencegahan penularaan COVID-19 khusus nya di Rumah Sakit X.   Metode: Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan metode wawancara dan observasi lapangan. Informan dalam penelitian ini ditentukan dengan metode sampling purposive. Kemudian dianalisa secara kualitatif. Lokasi penelitian di lakukan di Rumah Sakit X dan waktu penelitian dilaksanakan pada bulan April sampai dengan Juni 2021.   Hasil: Berdasarkan hasil penelitian di atas yaitu keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kesehatan dalam pencegahan COVID-19, jadi dapat disimpulkan bahwa tenaga kesehatan diwajibkan memakai alat pelindung diri (APD) yaitu memakai penutup kepala, pelindung mata dan wajah (faceshield), masker N95 atau ekuivalen, baju scrub atau pakaian jaga, Coverall gown atau apron, sarung tangan bedah lateks, boots atau sepatu karet dengan pelindung sepatu. Sebagai standard dalam pencegahan penularan COVID-19. Kesimpulan: Upaya pencegahan penularaan COVID-19 di Rumah Sakit X untuk tenaga kesehatan sudah menerapkan standar keamanan alat pelindung diri dalam setiap penanganan pasien yang terkena COVID-19 sesuai dengan kebijakan dari Rumah Sakit untuk tenaga kesehatan harus memakai alat pelindung diri sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan.