Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DI FACEBOOK PADA KABUPATEN SIMEULUE Furhamdi Riaki; Nelvitia Purba
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (179.406 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i2.974-984

Abstract

Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui faktor yang bagaimana yang menjadi penyebab seseorang melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui facebook, dan untuk mengetahui hubungan antara pelaku tindak pidana pencemaran nama baik dengan facebook, serta untuk mengetahui penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik di facebook melalui (Studi Kasus Putusan No. 25/Pid.Sus/2020/PN Snb). Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Sinabang dengan wilayah kewenangan sekitar Kabupaten Simeulue. Metode penelitian yang dilakukan oleh peneliti dengan memperoleh data dengan melakukan wawancara (interview) dan memberikan kuesioner kepada narasumber, serta mengambil data ke perpustakaan yang relevan yaitu: buku-buku, putusan hakim, serta peratuaran perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah tersebut. Berdasarkan hasil penelitian dikemukakan bahwa terjadinya pencemaran nama baik di facebook diakibatkan oleh faktor ketidaktahuan terdakwa terhadap peratuan perundang-undangan yang ada, dan faktor emosi dari terdakwa itu sendiri yang tidak terkontrol dengan baik. Upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik di facebook berdasarkan kasus yang terjadi di Simeulue dijatuhi hukuman penjara sepuluh bulan Berdasarkan Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.