Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB PIDANA SOPIR ANGKUTAN UMUM TERHADAP KELALAIAN YANG MENYEBABKAN KECELAKAAN Lim Hu Pratama Situmeang; Lenny Husna
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 4 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (178.759 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i4.2043-2051

Abstract

Tranportasi Umum merupakan sarana yang digunakan oleh banyak orang untuk mendukung aktivitas sehari-hari.Pada saat ini jumlah kendaraan semakin meningkat dikarenakan banyaknya pertumbuhan penduduk.Dengan meningkatnya jumlah pertumbuhan penduduk,peningkatnya jumlah kendaraan juga terjadi mulai dari angkutan pribadi dan angkutan umum.Dengan meningkatnya jumlah kendaraan pada saat ini,meningkat juga angka kecelakaan yang di sebabkan oleh angkutan umum yang disebabkan oleh kelalaian sopir angkutan umum.Kecelakaan lalu lintas merupakan sebuah peristiwa yang terjadi karena kelalaian dari pelaku.Menimbulkan kerugian materi yang tidak sedikit dan dapat menimbulkan korban luka maupun korban jiwa.Kecelakaan yang terjadi pada lalu lintas disebabkan oleh 4 (empat) faktor,yaitu faktor manusia,faktor kendaraan,faktor jalan dan faktor lingkungan/cuaca.Penelitian ini dilakukan di Polresta Barelang dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk dan upaya dalam pertanggung jawaban sopir angkutan umum terhadap kelalaian yang menyebabkan kecelakaan.Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 192 ayat (1) menjelaskan bahwa perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita penumpang yang meninggal atau cedera akibat implementasi transportasi, kecuali disebabkan oleh suatu peristiwa yang tidak dapat dicegah atau dihindari karena kedaluwarsa.Dilihat dari bagian perlindungan hukum terhadap konsumen jasa angkutan,keadaan pada situasi demikian sangat tidak ideal dan dalam praktek merugikan bagi konsumen,karena pada tiap kecelakaan alat angkutan darat tidak penah terdengar dipermasalahkannya tanggung jawab sopir kendaraan angkutan umum.