Kesepakatan di dalam pembentukan suatu perjanjian seharusnya merupakan kesepakatan yang bulat dan merupakan kesepakatan yang saling menguntungkan. Dalam praktik, seringkali kesepakatan didapat itu merupakan hasil paksaan, penipuan, Kekhilafan, atau penyalahgunaan keadaan. Kesepakatan yang terjadi karena adanya salah satu unsur tersebut disebut kesepakatan yang mengandung cacat kehendak. fokus kajian dalam penelitian ini adalah membahas salah satu bentuk dari cacat kehendak yaitu kesesatan atau Kekhilafan (dwalling) dalam sebuah perjanjian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini akan mengkaji asas-asas, konsep-konsep hukum serta peraturan perundang-undangan yang terkait. Hasil penelitian menunjukkan Adanya kesesatan dalam pembentukan kata sepakat, tidak mengakibatkan batalnya (nietig) perjanjian. Dikaitkan dengan persyaratan sahnya kontrak atau perjanjian berdasar pasal 1320 KUHPerdata, kesesatan ini berkaitan dengan tidak lengkapnya persyaratan subjektif. Tidak lengkap persyaratan subjektif hanya berakibat pada “dapat dibatalkanya” Perjanjian. Kata kunci: Kesepakatan, Perjanjian, Kekhilafan