Fenomena kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh anak di Indonesia kian meningkat. Menurut data KPAI dan LPSK tahun 2019 sebanyak 350 kasus menempati posisi paling atas setelah kekerasan fisik dan psikis. Akibatnya LPKA didominasi dengan kasus pelecehan seksual. Di LPKA Kelas II Yogyakarta berdasarkan data bulan Februari-Maret 2021 ketika penulis melaksanakan magang terdapat 16 kasus pelecehan seksual dari 33 anak yang berada di LPKA Kelas II Yogyakarta. Kondisi ini membutuhkan perhatian khusus untuk memberikan pembinaan yang tepat sehingga menekan pengulangan tindak pidana pelecehan seksual oleh anak. Pertanyaan penelitian ini adalah bagaimana program pembinaan bagi anak kasus pelecehan seksual di LPKA Kelas II Yogyakarta serta apa latar belakang anak melakukan tindakan pelecehan seksual tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui program pembinaan bagi anak kasus pelecehan seksual di LPKA Kelas II Yogyakarta serta latar belakang anak melakukan tindakan pelecehan seksual tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan desain penelitian studi kasus. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan LPKA Kelas II Yogyakarta belum mempunyai program pembinaan khusus bagi anak kasus pelecehan seksual serta ada 3 faktor yang melatarbelakangi anak melakukan tindakan pelecehan seksual yaitu faktor pergaulan dan lingkungan, faktor media sosial, dan faktor pengalaman masa lalu anak. Berdasarkan hasil penelitian ini penulis mencoba menyusun program pembinaan khusus untuk kasus pelecehan seksual yaitu Program Konseling tingkah laku “Self Management Program”