Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN DILUAR PENGADILAN (NON LITIGASI) MELALUI MEDIASI TERHADAP PEMBLOKADEAN BANGUNAN ( Dijalan Kavling Brebes, Ciledug, Kota Tanggerang Banten) Reni Tri Ambarwati; Devi Siti Hamzah Marpaung
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 3 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (180.876 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i3.417-428

Abstract

Permasalahan tanah saat ini menjadi isu yang sudah menjadi skala prioritas untuk diselesaikan, ketidakmampuan lembaga peradilan untuk menyelesaikan berbagai sengketa bidang pertanahan, membuat kepercayaan masyarakat menjadi berkurang. Oleh sebab itu diperlukan bentuk lain (sebuah alternatif), untuk mengatasi berbagai sengketa pertahanan di bumi ini. Yaitu dengan penyelesaian diluar pengadilan ( non litigasi), kabupaten ujungberung, daerah Provinsi Bandung. berbagai persoalan khususnya dibidang pertanahan, Ketidak mampuan lembaga Kantor pertanahan Kabupaten, untuk mengatasi dengan segera persoalan tersebut menambah persoalan menjadi semakin sulit. Menggunakan pendekatan Yuridis normatif, pendekatan ini membahas dengan cara mengkaji Undang-undang yang terkait dalam kasus dipenellitian ini. Yang digunakan adalah Undang-undang nomor 30 tahun 1999 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa. Permasalahan bidang pertanahan di wilayah Kabupaten Ciledug Tanggerang, Banten, dipengaruhi berbagai faktor, karena wilayah ini satu-satunya wilayah Kabupaten yang berbatasan langsung dengan pusat pemerintahan, pusat pembangunan dan pusat pengembangan ekonomi dan pendidikan, sehingga kebutuhan akan tanah menjadi hal yang tidak bisa dihindari, hal ini mengakibatkan permasalahan dibidang pertanahan menjadi eskalasi tinggi. Salah satu bentuk permasalahan yang umumnya terjadi di Kabupaten Cileduk adalah penutupan akses jalan suatu rumah oleh tetangga sendiri, sehingga membuat pemilik rumah menjadi terhambat melakukan aktifitas di luar rumah. Berbagai cara oleh pihak masyarakat untuk mencari solusi agar permasalahan tersebut dapat diatasi, harapan persoalan selesai maka tanah dapat dimanfaatkan secara ekonomi. Salah satu solusi alternatif untuk menyelsaikan sengketa pertanahan ini dengan melalui Mediasi, yang difasilitasi oleh kantor pertanahan kabupaten, tujuan dari pada penyelesaian melalui Mediasi ini adalah selain permasalahan sengketa pertanahan dapat diselesaikan, disisi lain hal tersebut dapat dilakukan secara efektif dan efisien, dengan biaya murah, waktu singkat, dengan sebuah syarat bahwa para pihak dalam sengketa pertanahan dapat menerima dengan rasa keadilan.