Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ASPEK HUKUM DAN SISTEM PEMBUKTIAN PEMBATALAN PERJANJIAN SECARA SEPIHAK SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM Vinne Tri Rahim Safavi; Taun Taun
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 4 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (268.311 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v7i4.881-893

Abstract

Pembatalan perjanjian secara sepihak salah satu kasus yang  marak terjadi di Indonesia seperti pada Putusan MA 28 K/Pdt/2016 dimana pada peroses pelaksanaan perjanjian Rista Saragih S. Sos  dan Hotman Sinaga S. Pd telah membatalkan perjanjian kerjasama proyek secara sepihak tanpa ada kesepakatan dari Pihak Dicky Rahmat Widodo maka apa yang telah dilakukan oleh Pihak Tergugat masuk kategori perbuatan melawan hukum. Maka penulis merumuskan rumusan masalah yang pertama bagaimana aspek hukum pembatalan perjanjian sebagai perbutan melawan hukum, bagaimana sistem pembuktian sehingga pembatalan perjanjian masuk kedalam kategori perbuatan melawan hukum. Menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahwa telah benar yang diberikan dari tingkat Pengadilan Negeri sampai Kasasi  dikarenakan perjanjian yang dibuat sah berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata, maka perjanjian tersebut mengikat dan menjadi undang-undang bagi para pembuatnya dan tidak bisa dibatalkan secara sepihak.