Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Dedikasi Masyarakat

IbM PENGERAS SUARA MASJID DARUSALAM JANTI SLAHUNG Didik Riyanto; Munaji Munaji
Jurnal Dedikasi Masyarakat Vol 2 No 1 (2018): Jurnal Dedikasi Masyarakat
Publisher : Universitas Muhammadiyah Parepare

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (213.08 KB) | DOI: 10.31850/jdm.v2i1.352

Abstract

Program pengabdian masyarakat Ibm pengeras suara Masjid Darusalam Janti Slahung merupakan program transfer ilmu dan penerapan teknologi pengeras suara yang diaplikasikan pada tempat ibadah yakni di Masjid Darusalam yang berlokasi di desa Janti Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo. Pengeras suara merupakan kelengkapan yang penting keberadaannya pada sebuah masjid atau pun tempat ibadah, fungsinya untuk memperkeras suara adzan atau panggilan waktu solat agar dapat menjangaku jamaah yang rumahnya jauh dari masjid. Pengeras suara pada masjid juga digunakan sebagai media penyampaian informasi dan merupakan seperangkat sound system yang memiliki sepesifikasi khusus, sehingga diperlukan sebuah metode khusus dalam pengaplikasiannya. Masalah pengeras suara masjid pernah menjadi polemik di di Masjid Darusalam Janti Slahung karena tidak sesuai dengan peraturan justru dianggap menggangu kenyamanan oleh beberapa pihak, karena diakibatkan oleh kurangya pengetauan dalam pengelolaan pengeras suara dan metode pemilihan jenis pengeras suara yang digunakan. Kesalahan dalam managemen pengeras suara masjid juga dapat menjadi masalah bagi pengelola mesjid itu sendiri diantaranya kualitas suara yang buruk dan juga sering terjadinya kerusakan pada perangkat pengeras suara. Hasil kegiatan berjalan sesuai dengan perencanaan. Kegiatan IbM mampu memberikan sebuah sentuhan teknologi baru dengan mengikuti standar yang di atur oleh undang-undang. Secara teknis peralatan dan instalasi tertata dengan baik dan menghasilkan suara lebih baik. Selain itu juga pengurus masjid memiliki wawasan bagaimana mengelola pengeras suara dan dapat menerapkan sesuai dengan aturan yang di keluarkan oleh Dirjen Bimas Islam.