Montisa Mariana
Dosen Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunnug Jati

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PELECEHAN SEKSUAL YANG DILAKUKAN PENGEMUDI OJEK ONLINE TERHADAP PENUMPANG Montisa Mariana; Adi Daya
Hukum Responsif Vol 11, No 2 (2020)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/responsif.v11i2.5016

Abstract

Banyaknya terjadi kekerasan seksual yang diberitakan media masa merupakan indikasi meningkatnya berbagai pelanggaran pidana yang terkait dengan kesusilaan. Kekerasan seksual atau pelecehan seksual dapat juga terjadi dengan pelakunya berprofesi sebagai pengemudi ojek online. Berdasarkan fakta tersebut, maka penelitian ini dibuat untuk mengetahui bagaimanakah penegakan hukum terhadap pelaku pelecehan seksual yang dilakukan pengemudi ojek online terhadap penumpang dan bagaimanakah bentuk penyelesaian hukum terhadap tindakan pelecehan seksual yang dillakukan pengemudi ojek online terhadap penumpang. Penelitian ini menggunakan Yuridis Empiris dengan mengkaji bahan hukum tertulis berupa: perilaku masyarakat terhadap aturan yang berlaku, tentunya relevan terhadap topic penelitian dan dengan data lapangan berupa wawancara terhadap perusahaan penyedia aplikasi angkutan online dan wawancara dengan pihak Kepolisian. Hasil penelitian penegakan hukum terhadap pelaku pelecehan seksual yang dilakukan pengemudi ojek online terhadap penumpang dikenakan sanksi di dalam KUHP yaitu tindak pidana kesusilaan. Proses penegakan hukum terhadap pelaku pelecehan seksual yang dilakukan pengemudi ojek online hanya berjalan sampai penyidikan karena adanya pencabutan laporan (pengaduan) dari pihak korban, sehingga kasus ini dianggap tidak ada. Bentuk penyelesaian hukum terhadap pelaku pelecehan seksual yang dillakukan pengemudi ojek online terhadap penumpang yaitu dengan pemutusan kemitraan terhadap pengemudi yang melakukan pelecehan seksual. Bentuk penyelesaian hukum terhadap korban pelecehan seksual yaitu Grab memberikan layanan Psikososial terhadap korban untuk mengurangi trauma akibat menjadi korban pelecehan seksual.