Sutiyono Suwondo
Dosen Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunnug Jati

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS STATUS HUKUM KEBERADAAN ASET BEKAS MILIK ASING/TIONGHOA TERKAIT DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 31/PMK.06/2015 (Studi Kasus di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Cirebon) Dimas Yudha Permana; Moh. Sigit Gunawan; Sutiyono Suwondo
Hukum Responsif Vol 11, No 2 (2020)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/responsif.v11i2.5015

Abstract

Aset bekas milik asing/tionghoa, yang terdapat di Kota Cirebon terhitung banyak, namun sampai sekarang sulit untuk dirampas oleh Negara sebagai asset milik Negara. Susahnya yang menduduki atau memiliki aset tersebut untuk berkordinasi, di samping itu status hukum asset tersebut sdh ada yang berubah. Persoalannya bagaimana menentukan status hukum kepemilikan Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan No.31/PMK.06/2015 dan faktor penghambat pengalihan Aset tersebut. Dalam penelitian ini, menggunakan metode pendekan yuridis empiris atau nondoktrinal, data yang diperoleh langsung dilapangan hasil interaksi sosial berkaitan dengan masalah yang akan diteliti dengan cara wawancara. Hasil penelitian ini, menunjukan bahwa adanya Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa yang sampai saat ini belum dilakukan pemantapan status hukumnya. Pemantapan status tersebut terhambat oleh Keberadaan Aset yang terletak di kerumunan aset-aset warga, berada di daerah yang membuat sulit untuk dikeluarkannya perintah untuk mengidentifikasi asset, letak aset yang terpencar, sulit untuk mengidentifikasi luas data, masyarakat tidak mengetahui akan status hukum aset bekas milik asing / Tionghoa, ditambah kewenangan dalam penangannya masih terpusat dan kewenangan secara baku kepada instansi di daerah. Seharusnya dalam menempati atau menduduki tanah atau bangunan harus tahu asal muasalnya. Di samping itu seharusnya pengefektifkan pemantapan: Status Hukum Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa Direktorat Jendral Kekayaan Negara memberikan wewenang yang baku akan instansi yang berada di daerah yaitu: Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.