Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum

PELAKSANAAN EKSEKUSI PIDANA MATI NARKOBA DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1981 Samuel Soewita; Ngatiran Ngatiran; Nurhayati Nurhayati
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 10, No 1 (2023): Jurnal Surya Kencana Dua
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/SKD.v10i1.y2023.32251

Abstract

Pelaksanaan Eksekusi Pidana Mati Narkoba Di Tinjau Dari Undang-Undang No 8 Tahun 1981. Narkoba sudah menjadi ancaman bagi kedaulatan bangsa dan negara, karena bahaya narkoba merusak generasi muda sebagai penerus bangsa, sehingga pemberantasan narkoba membutuhkan peran dari semua pihak untuk mempersempit pergerakan bandar narkoba yang masih mencoba-coba memasarkan barang haram tersebut di indonesia. Peraturan tentang tindak pidana narkotika dan hukaman mati menjadi sangat penting dalam mengatur hukuaman bagi para pelaku tindak pidana narkotika untuk kepentingan kedaulatan bangsa dan negara. Di Indonesia saat ini, penjatuhan sanksi pidana berupa pidana mati oleh hakim bagi pelaku tindak pidana narkotika merupakan salah satu kebijakan yang dianut dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pidana yang dianut oleh hukum pidana selama ini, misalnya pada pasal 10 KUHP. Lain hal nya dibelahan dunia lain terjadi perkembangan yang cukup signifikan terhadap pengguna narkotika dengan melakukan tindakan-tindakan depenalisasi terhadap penggunanya yang bertujuan menggantikan sanksi pidana penjara yang kadang diterapkan sanksi pidana lain misalnya sanksi kerja sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis empiris artinya adalah mengidentifikasikan dan mengkonsepsikan hukum sebagai institusi social yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan yang mempola. Data yang didapat dari penelitian kepustakaan diadakan proses analisis data secara deskriptif-analitif kuatitatif, shingga diperoleh suatu kesimpulan. Ketidakpastian pelaksanaan eksekusi terpidana mati menurut Undang-Undang 8 Tahun 1981 menyebabkan terpidana di penjara tanpa batas waktu yang jelas. Diperlukan perubahan pasal 271, untuk eksekusi pidana mati dilakukan polisi sesuai Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964 dan Peraturan kapolri nomor 12 tahun 2010, paling lambat 1 tahun sejak vonis dibacakan dan mempunyai kekuatan hukum tetap.