Penelitian ini akan menganalisis pertimbangan hakim dalam menetapkan sanksi kepada pelaku penganiayaan berdasarkan perspektif hukum pidana Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertimbangan hakim mengurangi hukuman dari dua belas tahun menjadi enam bulan dikarenakan pelaku bersikap sopan di depan persidangan. Mereka juga mengakui dan menyesali pebuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Selanjutnya yang menjadi pertimbangan hakim adalah anak tersebut belum pernah dihukum dan mereka memiliki masa depan yang panjang. Keputusan hakim dalam perkara ini dianggap tidak sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Putusan yang diberikan oleh hakim terlalu ringan, mengingat perbuatan yang dilakukan pelaku tergolong penganiayaan berat dan menyebabkan korban kehilangan nyawa. Dari perspektif hukum pidana Islam, apa yang menjadi pertimbangan hakim belum memenuhi kriteria penjatuhan sanksi, hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku penganiayaan seharusnya adalah hukuman qisash. Hal itu dikarenakan mereka melakukan pembunuhan secara bersama-sama dan syarat penetapan qisash terpenuhi pada para pelaku dan korban.