Sebelum PNS bercerai, mereka harus mendapatkan surat izin atasan sesuai ketentuan PP No. 10 Tahun 1983 dan PP No. 45 Tahun 1990. Surat izin atasan dapat menjadi sarana bagi atasan untuk memberikan bimbingan dan nasihat kepada PNS. Atasan dapat memberikan masukan kepada PNS mengenai dampak perceraian terhadap karier dan kehidupan pribadinya. Perceraian PNS yang tidak menyertakan izin atasan bisa berpotensi tidak diterimanya gugatan (Niet Ontvankelijke Verklaard) yang juga dapat mengakibatkan sanksi disiplin terhadapnya. Tujuan penelitian ini hanya berfokus pada memahami urgensi surat izin atasan dalam Putusan No.2059/Pdt.G/2019/PA.Lpk dari perspektif Advokat Kota Medan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (case approach) dalam penelitian normatif bertujuan untuk mempelajari penerapan norma-norma atau kaidah hukum yang dilakukan dalam praktik hukum. Hasil analisis menunjukan bahwa perceraian PNS Dalam Putusan No.2059/Pdt.G/2019/PA.Lpk Majelis Hakim mengabulkan permohonan cerai Pemohon yang tidak mengantongi surat izin atasan yang di dalam putusan Pemohon sudah berupaya untuk mengajukan surat izin atasan akan tetapi tidak mendapatkan tanggapan atas izin yang diajukan. Hakim menimbang pernikahan Pemohon dan Termohon sudah tidak dapat diselamatkan lagi. Pada akhirnya, permohonan talak Pemohon dikabulkan dan mengizinkan Pemohon untuk menjatuhkan talak 1 raj’i kepada istrinya di hadapan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Temuan penelitian ini dapat menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan untuk bercerai dan Bagi masyarakat pada umumnya, temuan penelitian ini dapat meningkatkan pemahaman mengenai ketentuan mengenai perlunya surat izin atasan dalam pengajuan perceraian bagi PNS.