Darmawan
UIN Sunan Ampel Surabaya

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

INFLUENCES OF ‘URF IN ISLAMIC LAW COMPILATION CONCERNING MARRIAGE IN INDONESIA Darmawan
Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam Vol. 11 No. 1 (2021): April
Publisher : Prodi Siyasah (Hukum Tata Negara) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The scholars of ushul fiqh (uṣūliyyīn) agree that ‘urf al-ṣaḥīḥ, representing an appropriate custom, serves as the legal basis since this is congruent with what is intended in naṣ (Quran and Sunnah). Thus, determining Islamic law should take into account the customs or traditions people adhere to, including inheritance-related matters. In Indonesia, Islamic Law Compilation, the law governing inheritance based on society and religious courts, set forth several articles accommodating ‘urf in the inheritance system. This study aims to investigate which ‘urf has been adopted as a legal guideline in Islamic Law Compilation, and what implications can be caused by ‘urf in Islamic Law Compilation concerning inheritance. With an Islamic Law approach and the theory of ‘urf al-syatibi, this study concludes that there are at least four essential articles regarding the influences of ‘urf in Islamic Law Compilation, consisting of Articles 171 and 174, Article 183, and Article 190, where Article 171 point c mentions the definition of inheritor and Article 174 regulates the classification of inheritors that has an implication on the system of inheritance adopted by Islamic Law Compilation with a strong bilateral principle. Moreover, Article 183 deals with the mechanism of peace in inherited asset distribution, indicating an elaborate individual principle in Islamic Law Compilation.  Article 190, however, governs the distribution of marital properties or shared properties, having an implication on the customs of the people of Indonesia who are used to equally sharing assets as adopted by Islamic Law Compilation.
Implikasi Pengaturan Pengeras Suara (Toa) Terhadap Hukum Masyarakat Yang Berbasis Agama Darmawan; Achmad Hidayat
As-Shahifah : Journal of Constitutional Law and Governance Vol. 2 No. 2 (2022)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19105/asshahifah.v2i2.7113

Abstract

Pengaturan tentang pengguunaan pengeras suara menjadi polemik di masyarakat, utamanya masyarakat Indonesia yang beragama Islam, menjadikan pengeras suara sebagai salah satu hal yang wajib ada dalam setiap agenda peribadatan seperti adzan, sholawat, doa, dzikir dana lain sebagainya. Yang mana nilai-nilai keberagamaan tersebut sudah menjadi sesuatu yang lumrah dan bisa diterima oleh masyarakat secara komunal. Meskipun tidak secara implisit negara mengakomodir nilai-nilai Islam dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan mayoritas muslim terbesar sudah menjadi sebuah keharusan bahwa hukum positif banyak dihiasi oleh nilai-nilai Islam. nilai tersebut telah termanifestasi dalam bentuk norma dan kebiasan dalam masyarakat. Sesuai dengan teori hierarki maka hukum positif yang sifatnya praktik harus berangkat dari norma-norma yang ada dalam masyarakat, termasuk orma yang bernuansa spiritual kegamaan. Problematikan diatas kemudian dianalisa dengan mengunakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitain yang berbasis pada kajian Pustaka, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini adalah Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05/2022 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola. Dengan menggunakan pendekatan statue approach (pendekatan perundang-undangan), dan conceptual approach (pendekata konsep). Dari penelitain ini dihasilakn sebuah kesimpulan bahwa pengaturan menganai pengeras suara selain di dasarkan pada syariat Islam (al-Quran dan Sunnah), harus memperhatikan juga norma-norma yang hidup dalam masyarakat (living law) yang juga dipengaruhi oleh berbagai aspek ekonomi, politik, kultur dan agama.