Darmawan
UIN Sunan Ampel Surabaya

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : as-Shahifah

Implikasi Pengaturan Pengeras Suara (Toa) Terhadap Hukum Masyarakat Yang Berbasis Agama Darmawan; Achmad Hidayat
As-Shahifah : Journal of Constitutional Law and Governance Vol. 2 No. 2 (2022)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19105/asshahifah.v2i2.7113

Abstract

Pengaturan tentang pengguunaan pengeras suara menjadi polemik di masyarakat, utamanya masyarakat Indonesia yang beragama Islam, menjadikan pengeras suara sebagai salah satu hal yang wajib ada dalam setiap agenda peribadatan seperti adzan, sholawat, doa, dzikir dana lain sebagainya. Yang mana nilai-nilai keberagamaan tersebut sudah menjadi sesuatu yang lumrah dan bisa diterima oleh masyarakat secara komunal. Meskipun tidak secara implisit negara mengakomodir nilai-nilai Islam dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan mayoritas muslim terbesar sudah menjadi sebuah keharusan bahwa hukum positif banyak dihiasi oleh nilai-nilai Islam. nilai tersebut telah termanifestasi dalam bentuk norma dan kebiasan dalam masyarakat. Sesuai dengan teori hierarki maka hukum positif yang sifatnya praktik harus berangkat dari norma-norma yang ada dalam masyarakat, termasuk orma yang bernuansa spiritual kegamaan. Problematikan diatas kemudian dianalisa dengan mengunakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitain yang berbasis pada kajian Pustaka, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini adalah Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05/2022 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola. Dengan menggunakan pendekatan statue approach (pendekatan perundang-undangan), dan conceptual approach (pendekata konsep). Dari penelitain ini dihasilakn sebuah kesimpulan bahwa pengaturan menganai pengeras suara selain di dasarkan pada syariat Islam (al-Quran dan Sunnah), harus memperhatikan juga norma-norma yang hidup dalam masyarakat (living law) yang juga dipengaruhi oleh berbagai aspek ekonomi, politik, kultur dan agama.