Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : BULLET : Jurnal Multidisiplin Ilmu

URGENSI LEARNING ORGANIZATION PADA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA: Tinjauan Analitis Perspektif Legal Standing dan Teoritik Learning Organization pada Ombusman RI Jaja Jamaludin; Goreta Goreta; Kusworo Kusworo; M. Japar; M. Sukardjo
BULLET : Jurnal Multidisiplin Ilmu Vol. 2 No. 1 (2023): BULLET : Jurnal Multidisiplin Ilmu
Publisher : CV. Multi Kreasi Media

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Makalah ini menganalisa, pertama apakah omubsman sebagai lembaga pegnawasan layanan publik negara telah memiliki legal standing sebagai organisasi belajar, kedua apakah ombudsman telah menunjukkan kinerjanya sebagai organisasi belajar. Hal ini akan dibuktikan dalam perspektif legal dan faktual berbasis kinerja karena kinerja ombudsman akan ditentukan oleh bagaimana ombudsman sebagai organisasi layanan publik negara juga menunjukkan kinerja sebagai organisasi belajar. Metoda penulisan makalah ini menggungaka metoda analisis konten pada dokumen aspek legal standing dan teoritik learning organization. Hasil kajiann makalah ini adalah Pertama, Legal standing UU No 37 tahun 2008 dan PP No 64 tahun 2012 dapat disimpulkan bahwa landasan yuridis ombudsman dalam hal sistem sumberdaya manusia dan kinerjanya sudah cukup tegas dan jelas. Akan tetapi, jika dianalisis lebih jauh dalam hal kinerja ombudsman sebagai organisasi belajar masih perlu dibuktikan secara analisis tekstual, teroritik dan faktual. Hal ini karena masih sangat banyak fakta-fakta dan temuan yang berkaitan dengan kinerja ombudsman RI baik di pusat dan perwakilan daerah masih sangat jauh dari kepuasan publik. Kedua, sebagai sebuah lembaga pengawasan layanan publik negara, ombudsman perlu membangun sebuah model organisasi belajar yang relevan dengan kebutuhan, visi dan misi ombudsman sebagaimana diharapkan UU No 37 tahun 2008 tentang ombudsman dan PP No 64 tahun 2012 tentang sistem sumberdaya ombudsman. Ombudsman memerlukan pengembangan lima subsistem terkait dengan organisasi belajar. Subsistem-subsistem ini adalah pembelajaran (Learning), organisasi (Organizatioan), manusia (People), pengetahuan (Knowlwdge), dan teknologi (Technology). Kelimanya diperlukan untuk mempertahankan pembelajaran organisasi yang berkelanjutan dan kesuksesan kelembagaan ombudsnan sesuai tugas, pokok, fungsi dan kewenangannya sesuai konstitusi