Kemitraan mangga seyogyanya dapat meningkatkan kesejahteraan petani mangga, namun sering kali kesepakatan kemitraan antara petani dan perusahaan mitra yang tertuang dalam kontrak belum berfungsi dengan baik dalam pelaksanaannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pola dan derajat kemitraan pemasaran mangga antara petani mangga dengan perusahaan mitra. Objek penelitian adalah hubungan kemitraan antara petani mangga dengan UD Wulan Jaya sebagai perusahaan mitra eksportir mangga di Kecamatan Singdangkasih, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat. Desain penelitian yang digunakan adalah penelitian kuantitatif dengan metode penelitian survey. Data dianalisis dengan menggunakan pedoman penetapan tingkat hubungan kemitraan usaha pertanian berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian nomor 944/Kpts/OT.210/10/97 Tanggal 13 Oktober 1997. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pola kemitraan yang diterapkan oleh UD Wulan Jaya dengan petani mitra adalah pola KOA dengan derajat kemitraan sebesar 721 yang menyatakan bahwa kemitraan berada pada tingkat Madya.