This Author published in this journals
All Journal AL-Daulah
Jamil Jamil
STAI Yapnas Jeneponto

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

STATUS HUKUM PERKAWINAN BAWAH TANGAN MENURUT HUKUM NASIONAL INDONESIA (Suatu Telaah Normatif) Jamil Jamil
Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Vol 5 No 2 (2016)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ad.v5i2.4841

Abstract

Perkawinan bawah tangan, adalah perkawinan antara seorang lakilaki  dan seseorang perempuan, yang terpenuhi rukun-rukundan syaratsyarat  yang ditetapkan dalam hukum agama masing-masing dan peraturan perundang-undangan, namun tidak dicatat pada instansi pemerintah yang berwewenang, yakni Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan bagi orang yang beragama Islam atau Kantor Catatan Sipil (KCP) bagi orang yang beragama selain Islam. Status hukum perkawinan bawah tangan, baik dilihat dari sisi agama maupun peraturan perundang-undangan, adalah merupakan perkawinan yangdibolehkan/legal menurut hukum nasional Indonesia, sehingga mengikat para pihak yang melakukannya dan berakibat hukum terhadap anak dan harta benda dari perkawinan itu.
PERKAWINAN BAWAH TANGAN MENURUT HUKUM NASIONAL INDONESIA Jamil Jamil
Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Vol 7 No 1 (2018)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ad.v7i1.5904

Abstract

Untuk membuktikan terjadi atau tidaknya, ada atau tidaknya perkawinan bawah tangan, dapat dibuktikan dengan bukti lain jika suami atau isteri tidak mempunyai akta nikah. Ini adalah kaidah hukum yang disebut kaidah hukum yurisprudensi, yaitu kaidah hukum yang lahir dari putusan hakim di pengadilan, sesuai dengan fungsinya sebagai jude made law, yang posisinya sederajat dengan kaidah hukum lainnya. Dengan demikian, untuk membuktikan bahwa suatu perkawinan pernah terjadi atau ada bagi pasangan suami-isteri yang melakukan perkawinan bawah tangan, dapat dilakukan melalui Kartu Keluarga saja. Dari sini dapat disimpulkan bahwa perkawinan bawah tangan menurut hukum nasional Indonesia merupakan perkawinan yang dibenarkan atau legal.