Perkawinan bawah tangan, adalah perkawinan antara seorang lakilaki dan seseorang perempuan, yang terpenuhi rukun-rukundan syaratsyarat yang ditetapkan dalam hukum agama masing-masing dan peraturan perundang-undangan, namun tidak dicatat pada instansi pemerintah yang berwewenang, yakni Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan bagi orang yang beragama Islam atau Kantor Catatan Sipil (KCP) bagi orang yang beragama selain Islam. Status hukum perkawinan bawah tangan, baik dilihat dari sisi agama maupun peraturan perundang-undangan, adalah merupakan perkawinan yangdibolehkan/legal menurut hukum nasional Indonesia, sehingga mengikat para pihak yang melakukannya dan berakibat hukum terhadap anak dan harta benda dari perkawinan itu.
Copyrights © 2016