AL-Daulah
Vol 5 No 2 (2016)

STATUS HUKUM PERKAWINAN BAWAH TANGAN MENURUT HUKUM NASIONAL INDONESIA (Suatu Telaah Normatif)

Jamil Jamil (STAI Yapnas Jeneponto)



Article Info

Publish Date
14 Jun 2016

Abstract

Perkawinan bawah tangan, adalah perkawinan antara seorang lakilaki  dan seseorang perempuan, yang terpenuhi rukun-rukundan syaratsyarat  yang ditetapkan dalam hukum agama masing-masing dan peraturan perundang-undangan, namun tidak dicatat pada instansi pemerintah yang berwewenang, yakni Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan bagi orang yang beragama Islam atau Kantor Catatan Sipil (KCP) bagi orang yang beragama selain Islam. Status hukum perkawinan bawah tangan, baik dilihat dari sisi agama maupun peraturan perundang-undangan, adalah merupakan perkawinan yangdibolehkan/legal menurut hukum nasional Indonesia, sehingga mengikat para pihak yang melakukannya dan berakibat hukum terhadap anak dan harta benda dari perkawinan itu.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

al_daulah

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan (Al-Daulah : Journal of Criminal Law and Constitution) focuses on areas in Islamic Criminal and Constitution ...