Undang-undang Yayasan Nomor 28 Tahun 2004 mengatur kekayaan yayasan dilarang untuk dialihkan atau dibagikan secara langsung maupun tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, ataupun honor, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada pembina, pengurus, dan pengawas. Pengecualian diberikan kepada pelaksana kegiatan harian yang tidak terafiliasi dengan pendiri, pembina, dan pengawas serta melaksanakan kepengurusan yayasan secara langsung dan penuh, ditetapkan oleh pembina, berdasarkan kemampuan kekayaan yayasan. Pemberian gaji, upah, atau honor kepada pengurus yayasan yang tidak memenuhi syarat pada Pasal 5 Undang-undang Yayasan dianggap telah mengambil atau mengalihkan kekayaan yayasan dan itu termasuk sebagai tindak pidana. Dari hasil penelitian nampak bahwa ada pengurus yang melanggar ketentuan Pasal 70. Akan tetapi, tidak ada pemberian sanksi kepada pengurus tersebut.