Tatu Afifah
Universitas Serang Raya

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Identitas Nasional Di Tinjau dari Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tatu Afifah
Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 2 No. 2 (2018): Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Serang Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30656/ajudikasi.v2i2.903

Abstract

Identitas nasional adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa sebagai pengenalan dan penjelas kepribadian dari satu negara ke negara lain. Adapun Identitas nasional Indonesia dapat dirumuskan pembidangannya dalam tiga bidang sebagai berikut: Pertama, identitas fundamental, yakni pancasila sebagai filsafat bangsa, hukum dasar, pandangan hidup, etika politik, paradigma pembangunan. Kedua, identitas instrumental, yang meliputi UUD 1945 sebagai konstitusi negara, bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, Garuda Pancasila sebagai lambang negara, Sang Saka Merah Putih sebagai bendera negara, Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara, dan Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan. Ketiga, identitas alamiah yang meliputi Indonesia sebagai negara kepulauan dan kemajemukan terhadap sukunya, budayanya, agamanya. Undang-Undang Dasar 1945 mengatur tentang Identitas nasional dalam bab 15 yang sudah mendapat amandemen atau perubahan sebanyak dua kali. Bab 15 ini memiliki 5 (lima) pasal yang mengatur simbol jati diri bangsa. Pasal-pasal tersebut membahas tentang Bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan yang terdiri dari pasal 35, 36, 36a, 36b, dan 36c. AdapunUndang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan. Undang-undang ini disahkan pada 9 Juli 2009. UU 24/2009 ini secara umum memiliki 9 Bab dan 74 pasal yang pada pokoknya mengatur tentang praktik penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan berikut ketentuan – ketentuan pidananya. Setidaknya ada tiga hal tujuan dari dibentuknya UU no. 24 Tahun 2009 ini adalah untuk :a)      memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;b)      menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; danc)       menciptakan ketertiban, kepastian, dan standarisasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.
Implikasi Ideologi Pancasila pada Gerakan Sosial Islam dalam Prinsip Demokrasi Konstitusional Tatu Afifah; Fuqoha Fuqoha; Sukendar Sukendar
Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 4 No. 2 (2020): Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Serang Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30656/ajudikasi.v4i2.3003

Abstract

Pancasila implementation should not be used as a substantive source in aspects of law and legislation in Indonesia. Pancasila as the highest source of law in Indonesia is actualized in every behavior and action both individually and collectively. Social movements are a characteristic and manifestation of democratic principles as a reflection and reaction to social dynamics in society. The research method used is in the form of qualitative research which tries to explore a meaning arising from social dynamics. The influence of the Pancasila ideology on every social movement, especially the Islamic social movement, is based on the view of life together within the framework of the Indonesian nation and the concept of a rule of law. The consequence of the principle of constitutional democracy in implementing the Pancasila values ​​framework is not a threat to democracy, because the values ​​of Pancasila also provide respect for the rights of the people which are in line with the principles of constitutional democracy. Keywords: Implication; Ideology; Pancasila; Social movement; Constitutional.