ABSTRAK Hubungan kerja yang disepakati antara pekerja dan pemberi kerja menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Salah satu kewajiban pekerja adalah melakukan pekerjaan. Dalam melakukan pekerjaan, pekerja dihadapkan pada resiko kecelakaan kerja yang sewaktu-waktu dapat terjadi dan mengancam nyawa pekerja tersebut. Kecelakaan kerja dapat terjadi di dalam tempat kerja maupun diluar tempat kerja. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode yuridis normatif dengan menekankan pada pendekatan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, terdapat kesimpulan yaitu: Pertama, pelindungan hukum yang dapat diberikan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja pada saat perjalan pulang dari tempat kerja menuju tempat tinggalnya meliputi pemberian manfaat jaminan kecelakaan kerja berupa pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis dan santunan berupa uang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Kedua, Keterlambatan pelaporan kecelakaan kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan UPTD Pengawasan ketenagakerjaan tidak berdampak pada hak maupun kewajiban bagi pekerja, pemberi kerja dan BPJS Ketenagakerjaan. Pemberi kerja tetap berkewajiban melaporkan kecelakaan kerja dan bertanggung jawab kepada pekerja, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja pun tetap berhak mendapatkan manfaat JKK dan BPJS Ketenagakerjaan tetap berkewajiban memberikan manfaat JKK kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja tersebut. Kata kunci: kecelakaan kerja; manfaat jaminan kecelakaan kerja; pelindungan hukum. ABSTRACT The work relationship agreed between the worker and the employer creates rights and obligations for both parties. One of the obligations of workers is to do work. In doing work, workers are faced with the risk of work accidents that can occur at any time and threaten the lives of these workers. Work accidents can occur inside the workplace or outside the workplace. This research was conducted using the normative juridical method by emphasizing the statutory approach. Based on the results of the research that has been done, there are conclusions, namely: First, legal protection that can be given to workers who experience work accidents on the way home from work to their homes includes the provision of work accident insurance benefits in the form of health services according to medical needs and compensation in the form of money in accordance with the provisions of Law No.40 of 2004 concerning the National Social Security System. Second, the delay in reporting work accidents to the BPJS Ketenagakerjaan and UPTD of Manpower Supervision has no impact on the rights and obligations of workers, employers and BPJS Ketenagakerjaan. Employers are still obliged to report work accidents and are responsible for workers, workers who experience work accidents are still entitled to JKK benefits and BPJS Employment is still obliged to provide JKK benefits to participants who experience work accidents. Keywords: legal protection; work accident; work accident benefits.