UUPK berdasarkan Pasal 52 memberikan kewenangan kepada BPSK untuk melaksanakan beberapa fungsi dalam penyelesaian sengketa, salah satunya adalah fungsi mediasi. Terhadap pembentukan BPSK di Kota Mataram, sebagai lembaga yang menjalankan fungsi mediasi, sebagian besar pengaduan konsumen yang ditangani di BPSK Kota Mataram adalah sengketa antara konsumen dan pelaku usaha dalam hal ini berasal dari sektor jasa keuangan non bank (lembaga pembiayaan) khususnya dalam sengketa pembiayaan konsumen (consumer finance). Adapun permasalahnnya ialah Bagaimanakah mekanisme penyelesaian sengketa di BPSK dan Bagaimanakah efektivitas penyelesaian sengketa pembiayaan konsumen melalui mediasi di luar pengadilan pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Mataram. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dan normatif dan menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan (Statue Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), Pendekatan Kasus (Case Approach), dan Pendekatan Sosiologis (Sociological Approach) dengan metode pengumpulan data menggunakan studi dokumen dan studi lapangan yang diperoleh dengan teknik wawancara dengan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan Pertama, mekanisme penyelesaian sengketa di BPSK dapat dilakukan dengan cara mediasi, konsiliasi dan arbitrase, dimana terhadap putusan arbitrase dapat diajukan keberatan; Kedua, penyelesaian sengketa melalui mediasi di BPSK Kota Mataram dinilai efektif untuk menyelesaikan sengketa pembiayaan konsumen. Mediasi cenderung dipilih sebagai cara penyelesaian sengketa, dimana berdasarkan sampel yang penulis gunakan 3 tahun terakhir terhitung sejak tahun 2017 sampai dengan bulan Maret 2020, terdapat sekitar 60 perkara dengan cara mediasi yang berhasil ditangani dari 86 perkara yang diselesaikan. Hal ini membuktikan bahwa penyelesaian sengketa melalui mediasi di BPSK Kota Mataram efektif untuk menyelesaikan suatu perkara.