Juaini Juaini
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Kewenangan Kepala Desa Dalam Pengangkatan Perangkat Desa Ditinjau Dari Pasal 8 Peraturan Bupati Kabupaten Lombok Tengah Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Hafizatul Ulum; Haerani Haerani; Juaini Juaini
Unizar Law Review (ULR) Vol 2 No 2 (2019): Unizar Law Review
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (283.696 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembentukan peraturan bupati kabupaten lombok tengah nomor 43 tahun 2018 tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,penelitian ini dilaksanakan di kecamatan prin ggarata kabupaten lombok tengah, pada penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan ,pendekatan konseptual ,pendekatan sejarah dan pendekatan kasus. Untuk mendapatkan hasil yang relevan maka peneliti melakukan pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan lapangan dengan melakukan interview langsung kepada pihak-pihak terkait sebagai sampel untuk mewakilipopulasi dengan metode proportional purposive sampling. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan,peneliti mendapatkan beberapa temuan yang menjadi sumber masalah dalam pelaksanaan penjaringan dan penyaringan dalam rangka pengisian perangkat desa tahun 2018 dikabupaten lombok tengah yaitu: 1)bahwa ketentuan didalam perbup aquo pada pasal 8 ayat (5) huruf n melampaui wewenang dari kewenangan yang dimiliki dalam pengaturannya biloa merujuk pada ketentuan diatasnya sesuai dengan azaz-azaz dalam pembentukan peraturan perundng-undangan serta telah membatasi hak konstitusional warga Negara untuk ikut turut serta berpartisipasi dalam pemerintahan 2) ketentuan yang dimaksud yakni dalam rumusan materi pasal 8 ayat (5) peraturan bupati kabupaten lombok tengah nomor 43 tahun 2018sebagai peraturan pelaksana dari perda aquo merupakan norma kabur dalam peraturan ketentuan mengenai penghentian proses penjaringan bila dalam waktu yang ditentukan dalam aturan aquo jumlah bakal calon tidak mencapai dua orang maka proses penjaringan dihentikan yang menimbulkan ketidak pastian bagi satu orang bakal calon serta dalam pemberlakunnya,minimnya sosialisasi tentang kebijakan yang berakibat hilangnya daya guna dari capaian yang hendak dicapai sehingga dalam pelaksanaannya menimbulkan berbagai persoalan dan terkesan dipaksakan hanya untuk menunjukkan berbedan kekhasan daerah kabupaten lombok tengah dengan daerah lain tanpa mempertimbangkan sisi kemanusiaan persatuan yang hidup di tengah-tengah masyarakat.