Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : JISHUM Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora

Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik : Studi Kasus di Pengadilan Negeri Praya Hafizatul Ulum; M. Dewa Ginting Singaulung
JISHUM : Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Vol. 2 No. 1 (2023): September (JISHUM Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora)
Publisher : CV Insan Kreasi Media

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57248/jishum.v2i1.280

Abstract

Aplikasi e-Court merupakan inovasi baru bagi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mewujudkan reformasi di dunia peradilan Indonesia (Justice Reform) yang mensinergikan peran teknologi informasi (IT) dengan hukum acara (IT for Judiciary),studi ini bertujuan untuk mengetahui Pengaturan Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 dan Implementasi Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 di Pengadilan Negri Praya, Metode Penelitian yang digunakan yaitu Penelitian Hukum Empiris dengan didukung oleh penelitian Hukum Normatif (Perundang-undangan). Penerapan E-Court di Indonesia telah mulai diterapkan paska dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Sebagaimana telah diubah dalam Perma Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. E-court merupakan salah satu bentuk implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (“SPBE”) Yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Di lingkungan Pengadilan Negeri Praya Nusa Tenggara Barat perkara E-Court diterima sebanyak 193 perkara, terdiri dari 101 perkara gugatan, 9 perkara bantahan, 1 perkara khusus parta politik, 17 perkara gugatan sederhana dan 65 perkara permohonan. E-Court merupakan salah satu bentuk implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.