nFN Syahyuti
Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian

Published : 8 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 8 Documents
Search

Modernisasi Penyuluhan Pertanian di Indonesia: Dukungan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 terhadap Eksistensi Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di Daerah nFN Syahyuti
Analisis Kebijakan Pertanian Vol 14, No 2 (2016): Analisis Kebijakan Pertanian
Publisher : Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21082/akp.v14n2.2016.83-96

Abstract

Agricultural extension is moving toward modern one which is accelerated by Law No. 16/2006 on Agricultural, Fishery, and Forestry Extension System based on the spirit of decentralization, democracy, and participation. This progress is disturbed by Law No. 23/2014 on Regional Government. To some extent, the Law No. 23/2014 threatens regional agricultural extension institution existence. This paper aims to review and to analyze the future of agricultural extension modernization in Indonesia. Results of the analysis found that agricultural extension should refer to the Law No. 16/2006. The government should maintain the well-arranged regional agricultural extension existence as it is in accordance with decentralization spirit described in the Law No. 23/2014. According to the Letter of Minister of Agriculture No. 02/SM.600/M/1/2015 on the Implementation of Agricultural Extension, in transition period waiting for the derived Law on Local Government, regional agricultural extension institution is implemented in accordance with Law No. 16/2006. Ministry of Agriculture may keep referring to Law No. 16/2016 because this act is lex specialis. Modernization spirit of Law No. 16/2006 will be reinforced along with the Law on Regional Government to be legislated. AbstrakSetelah dibangun puluhan tahun, penyuluhan pertanian Indonesia sesungguhnya telah mulai mewujud sebagai bentuk penyuluhan yang modern. Kemajuan ini didorong oleh kelahiran UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (SP3) yang berbasiskan semangat desentralisasi, demokratis, dan partisipatif. Namun, kondisi ini terusik dengan keluarnya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang bagi sebagian orang dianggap mengancam keberadaan kelembagaan penyuluhan pertanian di daerah. Tulisan ini berupaya mempelajari masa depan modernisasi penyuluhan pertanian di Indonesia dengan berdasarkan kepada kajian kebijakan dengan pendekatan review ilmiah teoretis dan kebijakan. Cakupan analisis dibatasi kepada kedua kebijakan tersebut, yakni UU Penyuluhan dan UU Pemerintahan Daerah, berkenaan dengan eksistensi kelembagaan penyuluhan pertanian di daerah. Hasil analisis mendapatkan bahwa seharusnya penyuluhan pertanian tetap dijalankan dengan berpedoman kepada UU SP3. Keberadaan kelembagaan penyuluhan pertanian di daerah yang sudah tertata baik seharusnya tidak perlu diubah karena sesungguhnya sejalan dengan semangat desentralisasi yang diusung oleh UU Pemerintahan Daerah ini. Sesuai dengan Surat Menteri Pertanian No. 02/SM.600/M/1/2015 perihal Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, dalam masa transisi menunggu turunan UU tentang Pemda, kelembagaan dan operasional penyuluhan di daerah tetap berjalan sebagaimana biasa dengan berpedoman kepada UU SP3. Kementerian Pertanian dapat tetap berpegang kepada UU SP3 dengan argumentasi bahwa UU ini bersifat lex specialis. Sesungguhnya semangat modernisasi dari UU Penyuluhan akan dikuatkan dengan kelahiran UU tentang Pemda tersebut.ri UU Penyuluhan akan dikuatkan dengan kelahiran UU tentang Pemda tersebut.
Arah Kebijakan Pascarevisi Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani nFN Syahyuti; Sri Wahyuni; Rita N. Suhaeti; Amar K. Zakaria
Analisis Kebijakan Pertanian Vol 12, No 2 (2014): Analisis Kebijakan Pertanian
Publisher : Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21082/akp.v12n2.2014.157-174

Abstract

Organisasi petani mendapatkan situasi baru setelah era pasca Orde Baru, dan terlebih belakangan ini dengan keluarnya berbagai kebijakan baru, yaitu Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Namun, semangat dalam kebijakan ini tidak mudah direalisasikan. Tulisan ini berupaya mempelajari kondisi dan situasi serta peluang yang diberikan dengan kondisi dan berbagai agenda penting yang dibutuhkan untuk merealisasikannya. Informasi dikumpulkan dari berbagai sumber untuk melengkapi survei studi tahun 2014 di Kabupaten Agam (Sumbar), Garut dan Majalengka (Jabar), serta Malang dan Gresik (Jatim). Analisis data menggunakan pendekatan kualitatif. Dari hasil penelusuran informasi terkini dan analisis kebijakan, ditemukan bahwa beberapa kebijakan berkaitan dengan organisasi petani belum ideal, sosialisasi masih lemah, dan petani sendiri belum memahami kesempatan yang telah disediakan. Untuk itu, ke depan perlu upaya berbagai pihak agar kondisi ideal yang diinginkan dapat terealisasi, terutama dengan adanya revisi UU P3 oleh Mahkamah Konstitusi pada akhir tahun 2014.
Implementasi Kebijakan untuk Mengoptimalkan Peran Penyuluh Pertanian Swasta di Indonesia nFN Syahyuti
Analisis Kebijakan Pertanian Vol 12, No 1 (2014): Analisis Kebijakan Pertanian
Publisher : Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21082/akp.v12n1.2014.19-34

Abstract

Penyuluhan pertanian oleh pelaku swasta mulai marak di dunia sekitar tahun 1980-an ketika pemerintah mulai mengurangi anggaran untuk kegiatan penyuluhan. Di Indonesia, keberadaaan penyuluh swasta secara resmi tercantum dalam UU No. 16 tahun 2006 yang sudah menganut paradigma partisipatif, di mana pelaku swasta diharapkan dapat memenuhi kekurangan tenaga penyuluh yang semakin sulit dipenuhi. Namun demikian, sampai saat ini, sudah hampir 10 tahun semenjak peraturan ini dikeluarkan, mobilisasi penyuluh swasta belum dijalankan. Tulisan ini merupakan review berbagai pemikiran dan hasil penelitian di berbagai negara di mana penyuluhan oleh swasta telah dipraktekkan. Kondisi dan keterbatasan pemerintah, serta tekanan komersialisasi hasil pertanian ditambah dengan pola komunikasi yang semakin berkembang, menyebabkan kehadiran penyuluh swasta merupakan satu keniscayaan. Namun demikian, untuk mengoptimalkan peran penyuluh swasta, pemerintah perlu segera mengimplementasikan kebijakan yang telah diambil serta menyusun pengaturan sistem penyuluhan baru yang lebih jelas di lapangan untuk mengoptimalkan peran penyuluh pertanian swasta.
Fenomena Global Akuisisi Lahan (Land Grabbing) dan Dampaknya bagi Kesejahteraan Petani Lokal nFN Syahyuti
Forum penelitian Agro Ekonomi Vol 36, No 1 (2018): Forum Penelitian Agro Ekonomi
Publisher : Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21082/fae.v36n1.2018.1-12

Abstract

Massive land grabbing is a global phenomenon that takes place widely by involving cross-country and continental actors. However, this approach to agricultural development with this pattern is less in line with agrarian reform, because it produces inequality, conflict, and marginalization of small farmers. Various studies report the massive land grabbing especially in African countries, Latin America and also Asia. Until now, the phenomenon of land grabbing that has such serious impacts is not openly discussed by academics, and is often covered as an inter-state investment dynamic. This paper is a scientific review derived from various studies and reports, which are constructed into land grabbing character, its causal factors, the resulting impacts, and the urgency of solutions to suppress its spread. The results of the study show that in Indonesia this is also the case, and has begun to show the impacts that are less in line with the vision and mission of national agricultural development, especially the threat to the achievement of food security and farmers' welfare. In the future, the phenomenon of land grabbing should be used as an open agenda and find solutions by integrating with agrarian reform planning.AbstrakAkuisisi lahan secara besar-besaran merupakan sebuah fenomena global yang berlangsung secara luas dengan melibatkan aktor lintas negara dan benua. Namun demikian, pendekatan pembangunan pertanian dengan pola ini kurang sejalan dengan reforma agraria, karena menghasilkan ketimpangan, konflik, serta peminggiran petani kecil. Beragam studi melaporkan masifnya akuisisi lahan terutama di negara-negara Afrika, Amerika Latin dan juga Asia. Sampai saat ini, fenomena akuisisi lahan yang memiliki dampak serius tersebut tidak dibicarakan secara terbuka oleh kalangan akademisi, dan seringkali ditutupi sebagai sebuah dinamika investasi antar negara belaka. Tulisan ini merupakan sebuah review ilmiah yang berasal dari berbagai hasil studi dan laporan, yang dikontruksi menjadi karakteristik akuisisi lahan, faktor penyebabnya, dampak yang dihasilkan, serta urgensi solusi untuk menekan penyebarannya. Hasil kajian menunjukan bahwa di Indonesia hal ini juga berlangsung, dan telah mulai memperlihatkan berbagai dampak yang kurang sejalan dengan visi dan misi pembangunan pertanian nasional, terutama ancamannya terhadap pencapaian ketahanan pangan dan kesejahteraan petani. Ke depan, semestinya fenomena akuisisi lahan harus dijadikan sebagai agenda terbuka dan dicarikan solusinya dengan mengintegrasikan dengan perencanaan reforma agraria.
Evolusi Inovasi Pembangunan Pertanian di Badan Litbang Pertanian: Dari Transfer Teknologi ke Sistem Inovasi Enti Sirnawati; nFN Syahyuti
Forum penelitian Agro Ekonomi Vol 36, No 1 (2018): Forum Penelitian Agro Ekonomi
Publisher : Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21082/fae.v36n1.2018.13-22

Abstract

Indonesia Agricultural Agency for Research and Development (IAARD) has more than four decades in supporting agricultural development. This support is indicated by its contribution to the creation of agricultural development models, field assistance, and technology dissemination. These activities are inseparable from its support for the Ministry of Agriculture’s program. The IAARD program follows the development of agricultural innovations. This paper aims to describe how the conception of innovation develops in the realm of science, as well as how the concept is implementing in IAARD, especiallyin relation to the down streaming of innovation inAgricultural Technology Assessment and Development (AIATs). This study also examines how IAARD should work according to the innovation concept, to make sustainable innovation. AbstrakBadan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Badan Litbang Pertanian) telah empat dasawarsa lebih berperan mendukung pembangunan pertanian. Hal ini ditunjukkan oleh kontribusinya terhadap penciptaan model-model pembangunan pertanian, pendampingan, dan diseminasi teknologi di lapangan. Aktivitas yang dilakukan oleh Badan Litbang Pertanian tersebut tidak terlepas dari dukungannya terhadap program-program Kementerian Pertanian. Di lain pihak, program yang dijalankan oleh Badan Litbang Pertanian tersebut mengikuti perkembangan konsep keilmuan yang ada, antara lain terkait dengan penciptaan inovasi pertanian. Tulisan ini bertujuan untuk melihat bagaimana konsepsi inovasi berkembang di ranah keilmuan, serta bagaimana implikasinya terhadap penciptaan inovasi yang telah dan sedang berlangsung di Badan Litbang Pertanian, khususnya terkait dengan hilirisasi inovasi oleh BPTP. Telaahan juga akan mengulas bagaimana implikasi perkembangan keilmuan tentang konsepsi inovasi perdesaan tersebut terhadap  kiprah kelembagaan Litbang  untuk menciptakan inovasi berkelanjutan. 
Rekonseptualisasi Petani sebagai Basis Pembangunan Pertanian Indonesia nFN Syahyuti
Forum penelitian Agro Ekonomi Vol 37, No 2 (2019): Forum Penelitian Agro Ekonomi
Publisher : Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21082/fae.v37n2.2019.143-157

Abstract

In Indonesia the discourse of farmers is relatively limited and unsatisfactory, unlike that at global level. It leads to our different understanding of farmers as shown by the various definitions in regulations and policies including those in academics. This paper aims to search on how farmers are interpreted in Indonesia in order to find more exact formulation in the future. The identical, standard understanding is essential in formulating agricultural development plan. Scientific review analysis on evolution of understanding and attitude toward farmers are compiled from various scientific sources, policies, and regulations. The results show that farmers should be considered as complete human being with multi dimensions as labor, socio-cultural creature, and religious individuals. It implies that it is necessary to harmonize the definition of farmers and to expand its coverage such that farm workers are part of farmers because they directly involved in daily agricultural activities. AbstrakDi Indonesia, diskursus tentang “petani” agak terbatas dan belum memuaskan, tidak sebagaimana di tataran global. Akibatnya, pemahaman kita terhadap petani belum  sama satu sama lain, sebagaimana ditunjukkan dari beragamnya  batasan  yang  digunakan  dalam  berbagai  produk  regulasi  dan  kebijakan,  termasuk  di  dunia akademis.  Tulisan ini bertujuan melakukan penelusuran terhadap bagaimana petani diinterpretasikan selama ini di Indonesia, sebagai upaya untuk mendapatkan formulasi yang lebih tepat pada masa depan. Pemahaman yang sama  dan  baku    sangat  penting  sebagai  basis  dalam  penyusunan  perencanaan  pembangunan  pertanian. Analisis review ilmiah terhadap perkembangan pemahaman dan sikap terhadap petani diambil dari berbagai sumber akademis, kebijakan maupun regulasi. Hasil analisis menunjukkan bahwa petani harus diposisikan seutuhnya sebagai manusia yang memiliki multidimensi, baik sebagai tenaga kerja, makhluk sosial kultural, sekaligus insan religi.  Implikasi ke depan perlu dilakukan penyelarasan batasan petani dan memperluas cakupan sehingga buruh tani menjadi bagian dari petani, karena mereka adalah pelaku langsung di lapangan sehari-hari secara riil.
Implementasi Kebijakan untuk Mengoptimalkan Peran Penyuluh Pertanian Swasta di Indonesia nFN Syahyuti
Analisis Kebijakan Pertanian Vol 12, No 1 (2014): Analisis Kebijakan Pertanian
Publisher : Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (202.3 KB) | DOI: 10.21082/akp.v12n1.2014.19-34

Abstract

Penyuluhan pertanian oleh pelaku swasta mulai marak di dunia sekitar tahun 1980-an ketika pemerintah mulai mengurangi anggaran untuk kegiatan penyuluhan. Di Indonesia, keberadaaan penyuluh swasta secara resmi tercantum dalam UU No. 16 tahun 2006 yang sudah menganut paradigma partisipatif, di mana pelaku swasta diharapkan dapat memenuhi kekurangan tenaga penyuluh yang semakin sulit dipenuhi. Namun demikian, sampai saat ini, sudah hampir 10 tahun semenjak peraturan ini dikeluarkan, mobilisasi penyuluh swasta belum dijalankan. Tulisan ini merupakan review berbagai pemikiran dan hasil penelitian di berbagai negara di mana penyuluhan oleh swasta telah dipraktekkan. Kondisi dan keterbatasan pemerintah, serta tekanan komersialisasi hasil pertanian ditambah dengan pola komunikasi yang semakin berkembang, menyebabkan kehadiran penyuluh swasta merupakan satu keniscayaan. Namun demikian, untuk mengoptimalkan peran penyuluh swasta, pemerintah perlu segera mengimplementasikan kebijakan yang telah diambil serta menyusun pengaturan sistem penyuluhan baru yang lebih jelas di lapangan untuk mengoptimalkan peran penyuluh pertanian swasta.
Modernisasi Penyuluhan Pertanian di Indonesia: Dukungan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 terhadap Eksistensi Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di Daerah nFN Syahyuti
Analisis Kebijakan Pertanian Vol 14, No 2 (2016): Analisis Kebijakan Pertanian
Publisher : Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (383.267 KB) | DOI: 10.21082/akp.v14n2.2016.83-96

Abstract

Agricultural extension is moving toward modern one which is accelerated by Law No. 16/2006 on Agricultural, Fishery, and Forestry Extension System based on the spirit of decentralization, democracy, and participation. This progress is disturbed by Law No. 23/2014 on Regional Government. To some extent, the Law No. 23/2014 threatens regional agricultural extension institution existence. This paper aims to review and to analyze the future of agricultural extension modernization in Indonesia. Results of the analysis found that agricultural extension should refer to the Law No. 16/2006. The government should maintain the well-arranged regional agricultural extension existence as it is in accordance with decentralization spirit described in the Law No. 23/2014. According to the Letter of Minister of Agriculture No. 02/SM.600/M/1/2015 on the Implementation of Agricultural Extension, in transition period waiting for the derived Law on Local Government, regional agricultural extension institution is implemented in accordance with Law No. 16/2006. Ministry of Agriculture may keep referring to Law No. 16/2016 because this act is lex specialis. Modernization spirit of Law No. 16/2006 will be reinforced along with the Law on Regional Government to be legislated. AbstrakSetelah dibangun puluhan tahun, penyuluhan pertanian Indonesia sesungguhnya telah mulai mewujud sebagai bentuk penyuluhan yang modern. Kemajuan ini didorong oleh kelahiran UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (SP3) yang berbasiskan semangat desentralisasi, demokratis, dan partisipatif. Namun, kondisi ini terusik dengan keluarnya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang bagi sebagian orang dianggap mengancam keberadaan kelembagaan penyuluhan pertanian di daerah. Tulisan ini berupaya mempelajari masa depan modernisasi penyuluhan pertanian di Indonesia dengan berdasarkan kepada kajian kebijakan dengan pendekatan review ilmiah teoretis dan kebijakan. Cakupan analisis dibatasi kepada kedua kebijakan tersebut, yakni UU Penyuluhan dan UU Pemerintahan Daerah, berkenaan dengan eksistensi kelembagaan penyuluhan pertanian di daerah. Hasil analisis mendapatkan bahwa seharusnya penyuluhan pertanian tetap dijalankan dengan berpedoman kepada UU SP3. Keberadaan kelembagaan penyuluhan pertanian di daerah yang sudah tertata baik seharusnya tidak perlu diubah karena sesungguhnya sejalan dengan semangat desentralisasi yang diusung oleh UU Pemerintahan Daerah ini. Sesuai dengan Surat Menteri Pertanian No. 02/SM.600/M/1/2015 perihal Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, dalam masa transisi menunggu turunan UU tentang Pemda, kelembagaan dan operasional penyuluhan di daerah tetap berjalan sebagaimana biasa dengan berpedoman kepada UU SP3. Kementerian Pertanian dapat tetap berpegang kepada UU SP3 dengan argumentasi bahwa UU ini bersifat lex specialis. Sesungguhnya semangat modernisasi dari UU Penyuluhan akan dikuatkan dengan kelahiran UU tentang Pemda tersebut.ri UU Penyuluhan akan dikuatkan dengan kelahiran UU tentang Pemda tersebut.