Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Masyarakat Merdeka (JMM)

Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakandan Pelatihan Pembukuan Pajak Pada Wajib Pajak UMKM Bandeng Presto Paguyuban Ulam Raos Sejahtera Kota Semarang Guna Meningkatkan Pengetahuan dan Kepatuhan Pajak Candra Safitri; Anita Damajanti; Yulianti Yulianti; Rosyati Rosyati
JMM - Jurnal Masyarakat Merdeka Vol 6, No 1 (2023): MEI
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/jmm.v6i1.134

Abstract

Sistem perpajakan di Indonesia menganut Self Assessment System yang menuntut Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak terutangnya sendiri. Mitra Usaha Bandeng Presto yang tergabung dalam Paguyuban Ulam Raos Sejahtera merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM). Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2018 berisi tentang tarif pajak bagi UMKM yaitu sebesar 0,5% dari peredaran usaha. Tahun 2021 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mulai berlaku tahun 2022 untuk memperbaharui peraturan yang sudah ada sebelumnya. Salah satu pembaharuan peraturan terkait UU HPP adalah fasilitas batasan penghasilan bruto tidak kena pajak untuk UMKM Orang Pribadi hingga Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) setahun dan NIK KTP yang berubah menjadi NPWP serta laporan SPT Tahunan yang melampirkan Pembukuan Pajak. Permasalahan yang dihadapi Mitra adalah ketidaktahuan tentang perubahan dan pembaharuan peraturan tersebut serta ketidaktahuan dalam menyusun Pembukuan Pajak. Tujuan pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat ini adalah memberikan pengetahuan terkait peraturan tersebut sehingga Mitra mampu memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai perubahan dan pembaharuan peraturan yang berlaku serta mampu menyusun Pembukuan Pajak. Metode pelaksanaan kegiatan ini adalah sosialisasi teoritis dan pendampingan praktis menghitung, menyetor dan melapor pajak serta membuat pembukuan pajak. Waktu pelaksanaan hari kamis tanggal 25 Mei 2023, lokasi Gedung O Pascasarjana Universitas Semarang. Peserta sosialisasi yang hadir berjumlah 15 orang dari anggota paguyuban. Capaian kegiatan pengabdian ini adalah pengetahuan mitra terhadap peraturan pajak khususnya UU HPP terkait UMKM meningkat, dilihat dari hasil kuisioner, mitra memahami materi yang disampaikan, narasumber memberikan materi sesuai kebutuhan mitra, kegiatan PkM sangat bermanfaat bagi mitra, tim pelaksana PkM mampu menyiapkan dan melaksanakan dengan baik, fasilitas sarana dan prasarana dapat menunjang kegiatan dengan baik, serta setiap pertanyaan dan masalah mitra mampu ditindaklanjuti dengan baik oleh narasumber.