Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Liberalisasi Perdagangan: Sisi Teori, Dampak Empiris dan Perspektif Ketahanan Pangan Gatoet Sroe Hardono; Handewi Purwati Saliem; Tri Hastuti Suhartini
Forum penelitian Agro Ekonomi Vol 22, No 2 (2004): Forum Penelitian Agro Ekonomi
Publisher : Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21082/fae.v22n2.2004.75-88

Abstract

EnglishDomestic market deals with liberal global market as the consequence of Indonesia as an open economy. Liberalized market is due to unilateral policies and the results of ratifying regional and international trade agreements including both tariff and non-tariff. Perspective of food security in the era of trade liberalization is characterized by increased food supply from import market. It is necessary to implement policies to supply food produced domestically in order to improve decreasing performance of national food security, to conduct food trade and marketing without harming the farmers, and to establish law enforcement to protect domestic food market and interests of the parties involved in the trade and marketing activities especially the food-producing farmers.IndonesianSebagai negara ekonomi terbuka (open economic) situasi pasar domestik di Indonesia tidak terlepas dari gejolak pasar dunia yang semakin liberal. Proses liberalisasi pasar tersebut dapat terjadi karena kebijakan unilateral dan konsekuensi keikutsertaan meratifikasi kerjasama perdagangan regional maupun global yang menghendaki penurunan kendala-kendala perdagangan (tarif dan nontarif). Perspektif ketahanan pangan dalam era liberalisasi perdagangan dicirikan oleh kecenderungan semakin meningkatnya pasok pangan dari pasar impor. Guna menghindari kinerja ketahanan pangan nasional yang semakin buruk diperlukan serangkaian kebijakan yang tetap mendukung prioritas pemenuhan kebutuhan pangan dari produksi dalam negeri, pengaturan perdagangan pangan yang tidak merugikan petani produsen dengan bias konsumen, serta ketegasan penerapan sanksi hukum untuk melindungi pasar pangan domestik dan kepentingan pelaku perdagangan, terutama petani produsen.