Sholehuddin Harahap
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

HUKUM VASEKTOMI DAN TUBEKTOMI DALAM PERNIKAHAN Sholehuddin Harahap
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 1, No 1 (2017)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (230.714 KB) | DOI: 10.55403/hukumah.v1i1.66

Abstract

Jika dilihat dalam konteks kepadatan penduduk di Indonesia berbanding dengan kesejahteraan masyarakat, seiring dengan semakin padatnya penduduk di Indonesia maka pemerintah memberikan alternatif untuk mengurangi kepadatan penduduk dengan cara mengurangi angka kelahiran, yaitu dengan diadakannya program Keluarga Berencana (KB). Dalam hal ini program Keluarga Berencana (KB) banyak mendapat hambatan di tengah-tengah masyarakat. Termasuk di kalangan umat Islam, terutama dikalangan para ulama. Adapun Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian dengan cara mengkaji dan menelaah sumber-sumber tertulis dengan jalan mempelajari, menelaah dan memeriksa bahan-bahan kepustakaan yang mempunyai relevansi dengan materi pembahasan. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan mengumpulkan, mengkaji dan menelaah berbagai buku dan sumber tertulis lainnya yang mempunyai relevansi dengan kajian ini. Adapun sumber primer penelitian ini adalah Departemen Agama RI. ’’Himpunan Fatwa Majlis Ulama Indonesia’’. Jakarta 2003, Ijma‘ Ulama ‘‘ Keputusan Ijma‘ Ulama Komisi Fatwa Se Indonesia III tahun 2009‘‘, website resmi Majlis Ulama Indonesia (http://www.mui.or.id). Hasil penelitian ini diperoleh bahwa Keluaraga Berencana (KB) merupakan salah satu bentuk usaha manusia dalam mewujudkan keluarga yang sejahtera dan bahagia guna menghasilkan keturunan generasi yang kuat di masa yang akan datang. Namun, dalam proses pelaksanaannya keluarga berencana mempunyai metode-metode yang dibolehkan mengikuti patokan syara’ yaitu kategori tanzhim an-nasl   (mengatur atau menjarangkan keturunan), sedangkan metode tahdid an-nasl (membatasi atau meniadakan keturunan) dilarang dalam agama seperti metode kontrasepsi vasektomi dan tubektomi.
METODE ISTINBAT FIQIH KONTEMPORER IJTIHAD JAMA’I (IJTIHAD KOLEKTIF) DAN KEHUJJAHANNYA Sholehuddin Harahap
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 3, No 2 (2020)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v3i2.231

Abstract

Sesungguhnya ummat kita sangat membutuhkan Ijtihad baru yang tidak mengisolir masa lalu dari masa kini atau memutuskan masa sekarang dari masa lalu, akan tetapi ijtihad yang menghubungkan setiap zaman, ijtihad yang mengakomodasi semua dimensi realitas, ijtihad yang peka akan kenyataan dan menyadari hakikatnya, sehingga prospek masa depan akan memancar terang melalui tahapan pengaruh lokal, regional dan internasional. Umat kini tengah membutuhkan ijtihad yang memiliki strategi dan pertimbangan masa depan. Penulis berusaha untuk menyelasaikan sebuah tulisan yang merupakan metode Ijtihad Kontemporer dengan judul/pembahasan IJTIHAD jama’I  yang diambil dari kitab Manhaj Istinbat Ahkamu an-Nawajil al-Fiqhu al-Muassiroh. Dalam penelitian ini penulis memfokuskan pokok masalah tentang, Apa yang dimaksud dengan Ijtihad Jama”i,  Apa urgensi Ijtihad Jama’i pada Fiqih Kontemporer ? Adapun metode  penelitian yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah penelitian kepustakaan (Library Researc), yakni dengan membaca dan menalaah buku-buku serta tulisan yang ada kaitannya dengan ijtihad jama’i dan permasalahannya. Analisis data studi pustaka dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis wacana (discours analisys) dan teknik analisis hermeneutic.Karena penelitian ini adalah kajian kepustakaan, maka sumber datanya adalah Manhaj Istinbat Ahkamu an-Nawajil al-Fiqhu al-Muassiroh, karya dari Dr. Musfir bin Ali bin Muhammad al-Qohtoni, yang diterbitkan Dar-Andalus, tahun 1424 H (2003). Sedangkan sumber data bantu atau tambahan (sekunder) adalah kajian-kajian yang membahas masalah yang ada hubungannya dengan pokok bahasan.. dan buku- buku  kajian tentang ushul fiqh sebagai sumber hukum Islam serta juga situs internet. Kesimpulan dari penelitian ini adalah ijtihad jama’I secara umum, kami mengambil dari depenisi menurut imam al-baidowi ra sebagai berikut: Berusaha dengan sungguh-sungguh dalam menetapkan hukum syariat dengan secara luas. Sedangkan secara khusus ijtihad Jama’I adalah setiap Ijtiihad yang dilakukan oleh para mujtahid untuk menyatukan pendapat-pendapatnya dalam suatu problematika . Yang dilakukan dengan mengumpulkan para mujtahid dengan para ilmuan lintas sektoral dalam satu forum musyawarah untuk membahas fenomena aktual yang terjadi. Para ulama ushul sepakat bahwa wajib hukumnya untuk mengikuti hukum yang sudah ditentukan oleh mujtahid dengan ijtihad jamai dan meng amalkannya, dan haram menagamalkan dan membenarkan  ijtihad yang  berbeda lainnya. Begitu juga sungguh tidak diperbolehkan untuk mengikuti pendapat yang berbeda, terkecuali ia mengikuti mujtahid yang adil dimana mujtahid ini pendapatnya rojih dan alasannya nyata. Kalau seperti ini bukan dinamakan taklid.
DEMOKRASI DITINJAU PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IAH Sholehuddin Harahap
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 3, No 1 (2020)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v3i1.201

Abstract

Dalam Islam kedaulatan hanya milik Tuhan semata. Tuhan mempunyai kedaulatan yang tidak dapat ditandingi oleh kekuasaan yang lain. Pemerintah dalam suatu negara tidak lain hanyalah wakil Tuhan. Dengan kata lain, siapapun yang memegang tampuk kekuasaan dan memerintah sesuai dengan hukum Tuhan pastilah merupakan khalifah dari Penguasa Tertinggi dan tidak akan berwenang mengerahkan kekuasaan kecuali kekuasaan yang telah dilimpahkan kepadanya. Demokrasi, meski merupakan sitem politik yang berasal dari Barat, mempunyai arti penting bagi masyarakat yang menggunakannya, sebab hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalan organisasi negara dijamin. Hingga saat ini, demokrasi merupakan terminologi politik yang paling populer dan sering dipakai beberapa negara, termasuk juga negara-negara di dunia Muslim.Demokrasi sendiri masuk ke dalam khazanah pemikiran Islam dan dianggap sebagai nilai yang baik bagi kehidupan pada akhir paruh abad ke-19. Para pemikir Islam di beberapa dunia Muslim pada permulaan abad ke-20, yang membicarakan Islam dan demokrasi, memandang demokrasi sebagai sesuatu yang positif. Mereka kemudian mencari padanan demokrasi dalam ajaran-ajaran Islam. Lalu, muncullah apa yang disebut dengan syura. Untuk itu, demokrasi diidentikkan dengan Barat, dan syura dianggap berasal dari dunia Timur, atau Islam itu sendiri.