HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam
Vol 3, No 2 (2020)

METODE ISTINBAT FIQIH KONTEMPORER IJTIHAD JAMA’I (IJTIHAD KOLEKTIF) DAN KEHUJJAHANNYA

Sholehuddin Harahap (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Dec 2020

Abstract

Sesungguhnya ummat kita sangat membutuhkan Ijtihad baru yang tidak mengisolir masa lalu dari masa kini atau memutuskan masa sekarang dari masa lalu, akan tetapi ijtihad yang menghubungkan setiap zaman, ijtihad yang mengakomodasi semua dimensi realitas, ijtihad yang peka akan kenyataan dan menyadari hakikatnya, sehingga prospek masa depan akan memancar terang melalui tahapan pengaruh lokal, regional dan internasional. Umat kini tengah membutuhkan ijtihad yang memiliki strategi dan pertimbangan masa depan. Penulis berusaha untuk menyelasaikan sebuah tulisan yang merupakan metode Ijtihad Kontemporer dengan judul/pembahasan IJTIHAD jama’I  yang diambil dari kitab Manhaj Istinbat Ahkamu an-Nawajil al-Fiqhu al-Muassiroh. Dalam penelitian ini penulis memfokuskan pokok masalah tentang, Apa yang dimaksud dengan Ijtihad Jama”i,  Apa urgensi Ijtihad Jama’i pada Fiqih Kontemporer ? Adapun metode  penelitian yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah penelitian kepustakaan (Library Researc), yakni dengan membaca dan menalaah buku-buku serta tulisan yang ada kaitannya dengan ijtihad jama’i dan permasalahannya. Analisis data studi pustaka dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis wacana (discours analisys) dan teknik analisis hermeneutic.Karena penelitian ini adalah kajian kepustakaan, maka sumber datanya adalah Manhaj Istinbat Ahkamu an-Nawajil al-Fiqhu al-Muassiroh, karya dari Dr. Musfir bin Ali bin Muhammad al-Qohtoni, yang diterbitkan Dar-Andalus, tahun 1424 H (2003). Sedangkan sumber data bantu atau tambahan (sekunder) adalah kajian-kajian yang membahas masalah yang ada hubungannya dengan pokok bahasan.. dan buku- buku  kajian tentang ushul fiqh sebagai sumber hukum Islam serta juga situs internet. Kesimpulan dari penelitian ini adalah ijtihad jama’I secara umum, kami mengambil dari depenisi menurut imam al-baidowi ra sebagai berikut: Berusaha dengan sungguh-sungguh dalam menetapkan hukum syariat dengan secara luas. Sedangkan secara khusus ijtihad Jama’I adalah setiap Ijtiihad yang dilakukan oleh para mujtahid untuk menyatukan pendapat-pendapatnya dalam suatu problematika . Yang dilakukan dengan mengumpulkan para mujtahid dengan para ilmuan lintas sektoral dalam satu forum musyawarah untuk membahas fenomena aktual yang terjadi. Para ulama ushul sepakat bahwa wajib hukumnya untuk mengikuti hukum yang sudah ditentukan oleh mujtahid dengan ijtihad jamai dan meng amalkannya, dan haram menagamalkan dan membenarkan  ijtihad yang  berbeda lainnya. Begitu juga sungguh tidak diperbolehkan untuk mengikuti pendapat yang berbeda, terkecuali ia mengikuti mujtahid yang adil dimana mujtahid ini pendapatnya rojih dan alasannya nyata. Kalau seperti ini bukan dinamakan taklid.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

HUKUMAH

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Environmental Science Other

Description

Focus dan scope artikel yang akan diterima dan diterbitkan dalam Jurnal HUKUMAH harus masuk dalam lingkup keilmuan bidang hukum dan hukum Islam yaitu: Bidang hukum mencakup (tapi tidak terbatas pada bidang) : hukum materiil dan formil, tinjauan hukum dari aspek politik, sosial, ekonomi, ...