Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

KEWENANGAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA YANG BERKAITAN DENGAN PERTANAHAN DALAM KONTEKS PENDAFTARAN TANAH Abdulloh Abdulloh
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (954.265 KB)

Abstract

Abstract The notary public officials are authorized to make an authentic deed, besides other prescribed by statute the authority. At the time of the anactment UUJN No. 30 Tahun 2004, a debate emerged related to the authority notaries in making the deed assiciated with land. It is in the trigger because of other dignitaries in this PPAT who also has the authority in making the deed associated with land. Then the authority certificate relating to land as what can be made by a notary?. In the process of land registration as mentioned in PP No. 24 Tahun 1997, that which, aids the head of the land office is PPAT, a notary it is not included as the officials who could also help made the deed used for land registration, however there are several a deed which PPAT not authorized to make it so as to be using a notarial deed to or as a bottom land registration certificate as a binding agreement of purchase, the power of selling certificates, here make the meaning of the authority made the deed pertaining to land owned by a notary have become blurred. Here writer trying to look at what the meaning of the deed which as pertaining to land that has been granted to a notary in UUJN, as well as see the basis of maker of laws giving authority to a notary. This research using the normative law methodology, where approach research in use is statuta approach and conceptual approach Research suggests that the significance of related to land certificate which is the authority of the notary is narrow it could make a notarial deed with regard to land as long as it does not constitute the PPAT , then the lawmakers to give the authority is there some kind of notary or the idea that the idea of PPAT and notary to be one, it means that there is only one of the officials in charge of making a deed. Key words : a deed which as pertaining to land Abstrak Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik, disamping kewenangan lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.  Pada saat berlakunya UUJN No. 30 Tahun 2004, muncul suatu perdebatan terkait dengan adanya kewenangan notaris dalam membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan.  Hal ini di picu karena adanya pejabat lain dalam hal ini PPAT yang juga mempunyai kewenangan dalam membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan.  Lantas kewenangan membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan seperti apa yang dapat dibuat oleh notaris?. Dalam proses pendaftaran tanah sebagaimana disebutkan dalam PP No. 24 Tahun 1997, bahwa yang membantu Kepala Kantor Pertanahan adalah PPAT, notaris tidak disebutkan sebagai pejabat yang juga dapat membantu membuat akta yang digunakan untuk pendaftaran tanah, akan tetapi ada beberapa akta yang mana PPAT tidak berwenang untuk membuatnya sehingga harus menggunakan akta notaris untuk atau sebagai dasar pendaftaran tanah seperti Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Akta Kuasa Menjual, disini menjadikan makna dari kewenangan membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan yang dimiliki oleh notaris menjadi kabur. Disini  penulis mencoba menelaah apa makna dari akta yang berkaitan dengan pertanahan  sebagaimana yang telah diberikan kepada notaris dalam UUJN, sekaligus melihat dasar dari pembuat undang-undang memberikan kewenangan kepada notaris Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dimana pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menujukkan bahwa makna dari akta yang berkaitan dengan pertanahan yang merupakan kewenangan notaris adalah bersifat sempit, artinya notaris bisa membuat akta yang berkiatan dengan pertanahan sepanjang akta tersebut bukan merupakan kewenangan PPAT.  Kemudian dasar para pembuat undang-undang memberi kewenangan tersebut kepada notaris adalah adanya semacam gagasan atau ide bahwa nantinya notaris dan PPAT dapat dijadikan satu, artinya hanya ada satu pejabat saja yang berwenang untuk membuat akta.   Kata kunci:  akta yang bekaitan dengan pertanahan Â