Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA PADA JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN (Studi di Balai P Annisa Saraswati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Annisa Saraswati, Lutfi Effendi,S.H.,M.Hum., Dr.Shinta Hadiyantina,S.H.,M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : annisa.saras12@gmail.com  ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan penilaian kinerja pada jabatan fungsional pembimbing kemasyarakatan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan. Apa penilaian kinerja yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan tersebut, khususnya Pasal 20 ayat (3), yaitu bahwa penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pelaksanaan penilaian kinerja pada Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Pusat belum dapat berjalan secara maksimal sebagaimana Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2016. Hal tersebut karena dalam aspek terukur dan partisipatif pihak Balai Pemasyarakatan masih menemui kendala, sehingga belum berjalan maksimal sebagaimana mestinya. Adapun kendala yang dihadapi tersebut berasal dari faktor internal dan eksternal. Kata Kunci : Penilaian Kinerja, Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan ABSTRACT This research is aimed to find out and analyse the implementation regarding performance appraisal of functional position of supervisors in the Department of Corrections according to the Regulation of Minister of Empowerment of State Apparatus and Bureaucracy Reform Number 22 of 2016 on Functional Position of Supervisors in the Department of Corrections. The aspects required in the appraisal are relevant to the existing provision of the Regulation of the Minister of Empowerment and State Apparatus and Bureaucracy Reform Number 22 of 2016 on Functional Position of Supervisors in The Department of Corrections, especially Article 20 Paragraph (3) asserting that performance appraisal of functional position of supervisors in The Department of Corrections is performed objectively, accountably, in a measurable and participative way, and transparently. Empirical juridical method was employed in this research with socio-juridical approach. The research result revealed that the performance appraisal of functional position of supervisors in The Department of Corrections class 1 of Central Jakarta has not been maximally performed as in Article 20 Paragraph (3) of the Regulation of Minister of Empowerment of State Apparatus and Bureaucracy Reform Number 22 of 2016, which is due to the fact that the measurability and participation required in the appraisal still encounter some issues.Keywords: performance appraisal, functional position, supervisors in the Department of Corrections 
Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta Perjanjian Yang Penghadapnya Tidak Memiliki Kewenangan Untuk Bertindak (Studi Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 246/Pdt.G/2019/PN PBR) Annisa Saraswati; Henny Marlyna Marlyna; Fully Handayani
Indonesian Notary Vol 3, No 3 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (173.964 KB)

Abstract

Bertindak secara teliti dan saksama merupakan salah satu kewajiban Notaris. Ketidaktelitian seorang Notaris dapat berakibat fatal terhadap akta yang dibuatnya, yang kemudian dapat menimbulkan kerugian terhadap pihak lain. Salah satu bentuk kelalaian Notaris adalah tidak memperhatikan mengenai kewenangan yang dimiliki oleh penghadap dalam pembuatan akta. Kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian Notaris ini seharusnya dapat dimintakan pertanggungjawaban. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai akibat hukum dari akta yang penghadapnya tidak memiliki kewenangan untuk bertindak, serta tanggung jawab Notaris terhadap perjanjian yang dibuat berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 246/Pdt.G/2019/PN Pb. Pembahasan penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan dan analisis Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 246/Pdt.g/2019/PN Pbr. Untuk menjawab permasalahan dalam penelitian digunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan tipologi penelitian eksplanatoris. Berdasarkan hasil analisis diketahui bahwa akibat hukum dari Akta Perjanjian yang penghadapnya tidak memiliki kewenangan untuk bertindak berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 246/Pdt.G/2019/PN Pbr adalah akta tersebut dianggap tidak pernah ada. Pertanggungjawaban Notaris terhadap perjanjian yang dibuat berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 246/Pdt.G/2019/PN Pbr adalah pertanggung jawaban secara perdata yaitu ganti kerugian dalam hal biaya perkara yang timbul.Kata kunci: Akta Perjanjian, Pertanggungjawaban, Notaris
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI TETAPOL DALAM PERKAWINAN ADAT LAMPUNG SAIBATIN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEHARMONISAN KELUARGA DI KABUPATEN LAMPUNG BARAT Annisa Saraswati; Zuhraini; Iskandar Syukur
Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara Vol. 5 No. 2 (2022): Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara
Publisher : UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA SUNAN GIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1051.41 KB) | DOI: 10.32665/almaqashidi.v5i2.1321

Abstract

Penelitian ini membahas tentang tradisi tetapol pada masyarakat Kabupaten Lampung Barat yaitu tradisi saling berkunjung antara kedua belah pihak keluarga si perempuan dan keluarga pihak laki-laki setelah prosesi akad nikah.. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif yaitu metode menghasilkan data deskriptif. penelitian ini juga menggunakan pendekatan normatif dan sosiologi dengan metode deskriptif. Peneliti menggunakan pengumpulan data meliputi: observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah Tradisi tetapol ini adalah tradisi saling berkunjung dan dilakukan pada malam hari setelah 2 hari dari acara pernikahan. Tradisi tetapol pertama dilakukan oleh keluarga perempuan dengan diiringi oleh beberapa orang yang merupakan keluarga dan kerabat dekat. Tradisi tetapol ini ada suatu tangguhan yang berisi penyerahan pengantin dan mengenalkan keluarga masing-masing baik itu dari nama, tutogh, hingga tempat tinggal. Untuk melakukan tetapol ini diharuskan membawa benatok dan manjau pedom bagi keluarga pihak laki-laki atau perempuan. Tinjauan hukum Islam terhadap tradisi tetapol dalam perkawinan adat Lampung Saibatin di Kabupaten Lampung Barat tidak bertentangan dengan hukum Islam meskipun tidak diatur dalam Al-Qur’an maupun Hadis. Namun dalam hukum Islam, melalui sumber hukum yang lain memberikan kebolehan terhadap tradisi-tradisi yang tidak bertentangan dengan hukum Islam termasuk tradisi uang pelangkah. Hal ini dalam hukum Islam dikenal dalam Urf yang Shahih karena sudah memenuhi aturan yang berlaku. Dampak dari tradisi tetapol ini bisa mempererat tali silaturahmi dan juga dalam komunikasi bisa berjalan dengan baik karena ada proses saling mengenal keluarga satu sama lain dalam tetapol ini. Dampak lainnya yaitu dalam segi ekonomi kedua pasangan bisa dibantu oleh orang tua masing-masing jika ingin melakukan sesuatu seperti akan membuka usaha atau melakukan bisnis maka orang tua bisa membantu walaupun hanya sedikit.