Anjasmara Rambe
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

REFORMULASI PENYEDIAAN DANA PENANGGULANGAN BENCANA AKIBAT KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP MELALUI INSTRUMEN PAJAK LINGKUNGAN Tengku Erwinsyahbana; Rizki Rahayu Fitri; Anjasmara Rambe; Taufik Azhar Nasution
Borneo Law Review Volume 2, No 1 Juni 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35334/bolrev.v2i1.720

Abstract

Dana penanggulangan bencana akibat kerusakan lingkungan hidup sangat besar, dan apabila kerusakan lingkungan hidup terjadi karena pemanfaatan sumber daya alam, maka selayaknya perusahaan dibebani dana penanggulangan bencana melalui instrumen pajak lingkungan. Mengingat arti penting instrumen pajak lingkungan perlu dilakukan penelitian, dengan tujuan untuk mendeskripsikan kebijakan penyediaan dana penanggulangan bencana yang terjadi karena kerusakan lingkungan hidup dan menyusun formulasi pajak lingkungan guna penyediaan dana penanggulangan bencana akibat kerusakan lingkungan hidup. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dan bersifat deskriptif, sedangkan bentuknya adalah preskriptif. Data penelitian yang digunakan yaitu data sekunder, dan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen. Paradigma penelitian ini adalah penelitian kualitatif, maka analisis dilakukan secara yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis, dapat disimpulkan bahwa kebijakan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab pemerintah daerah yang dialokasikan dari anggaran pendapatan daerah, padahal jika kegiatan perusahaan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup yang menjadi penyebab terjadinya bencana, maka sudah seharusnya perusahaan dibebani tanggung jawab untuk menyediakan dana penanggulangan bencana, dan hal ini ditetapkan melalui internalisasi dana eksternal perusahaan. Hal penting yang perlu diformulasikan dalam instrumen pajak lingkungan, terkait dengan dasar hukum penetapan pajak lingkungan, tarif pajak yang harus dibayarkan, prosedur pemungutan pajak lingkungan, dan penggunaan dana yang diperoleh dari pajak lingkungan untuk penanggulangan bencana. Formulasi ini didasarkan pada pertimbangan bahwa penyediaan dana penanggulangan bencana akibat adanya kerusakan lingkungan hidup karena pemanfaatan sumber daya alam, seharusnya tidak dibebankan kepada pihak yang tidak ikut menikmati keuntungan dari kegiatan usaha