Masyarakat Indonesia sanagatlah memerlukan asupan Gizi Pangan Olahan untuk memenuhi kebutuhan nutrisi tetapi, diera modern ini, banyak Produsen yang tidak memenuhi ketentuan karena memberikan bahan berbahaya/bahan tambahan kedalam pangan olahan walaupun sudah dilakukan pengawasan secara efektif tetapi masih banyak pangan olahan berbahaya beredar Karena kurangnya sanksi tegas dari pihak BBPOM dan kurang rutinya pengawasan. untuk mewujudkan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H ayat (1) setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Adapun peran pemerintah dan BBPOM sangat penting dalam melaksankan pengawasan seperti yang tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 tahun 2017 Pasal 1 ayat (1) Badan pengawas Obat dan Makanan adalah lembaga pemerintah non kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pengawasan obat dan makanan. Maka dari itu perlu dilakukannya penelitian dengan permasalahan: (1).Bagaimanakan Pelaksanaan Pengawasan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan terhadap Pangan Olahan di Bandar Lampung? (2).Apa sajakah Hambatan Pelaksanaan Pengawasan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan dalam melakukan Pengawasan terhadap Pangan Olahan di Bandar Lampung?Pendekatan masalah dalam skripsi ini adalah pendekatan normatif empiris yaitu pendekatan masalah yang dilakukan dengan mengkaji pelaksanaan atau implementasi ketentuan hukum normatif dan studi lapangan dimana dilakukannya sesi wawancara oleh bagian Kepala Inspeksi. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan.Berdasarkan hasil penelitian, Bentuk pengawasan yang dilakukan BBPOM adalah sebagai berikut: (1). Yaitu pengawasan Pre-Market yaitu pengawasan sebelum di edarkan di pasaran dan; (2). Pengawasan Post-Market yaitu pengawasan sesudah diedarkan dipasaran. Tetapi pada kenyataannya, masih banyak produk yang mengandung bahan berbahaya beredar. Faktor penghambat dalam pengawasan adalah: (1). Karena kurang tegasnya sanksi yang diberikan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan karena hanya memberikan pembinaan, (2) .kurangnya sosialisasi/pendekatan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE), (3).dan kurangnya sumber daya manusia di sektor Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan.Saran dalam penelitian ini adalah: BBPOM harus lebih efektif lagi dalam melindungi konsumen, BBPOM harus lebih tegas lagi dalam memberikan sanksi bagi yang melanggar, BBPOM harus lebih rutin dalam melakukan pengawasan post-market dan pre-market.Kata kunci: Pangan Olahan, BBPOM, Pengawasan BBPOM Daftar Pustaka :Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum (Bandung: PT.Citra Aditiya Bakti, 2004) hlm.134Ahmadi, Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2010, hlm. 17.Celina Tri Siwi Kristiyanti,S.H., M.Hum, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen, cetakan pertama, Sinar Grafika, Jakarta, hal. 4Dapaterman P dan K, Direktorat Kemahasiswaan.Buku Pedoman Masalah-Masalah Kemahasiswaan, Jakarta, 1977-1978Erman Rajagukguk, makalah “Pentingnya Hukum Perlindungn Konsumen Dalam Era Perdagangan Bebas”, dalam buku Hukum Perlindungan Konsumen, penyunting Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati, (Bandung: Mandar Maju, 2000), hlm. 1Kelik Wardiono, Hukum Perlindungan Konsumen Aspek Substansi Hukum, Struktur Hukum dan Kultur Hukum Dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Penerbit Ombak, Yogyakarta: 2014, hlm. 1.Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya: 1987, hlm. 1.Sigit Wibowo, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dengan Penerapan Product liability, Jurnal Media Hukum, Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta, volume 15, No.1 juni 2008, hlm. 132.Shofie, Yusuf, 2003, perlindungan konsumen dan instrument-instrumenhukumnya, PT citra Aditya Bakti,Bandung, hlm. 8. Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif (Jakarta:Rajawali Pers, 1990) hlm. 11