MONOGRAF
Vol 1 (2013): NEGARA HUKUM KESEJAHTRAAN

Aspek Negara Hukum Kesejahteraan Dalam Politik Hukum Agraria Nasional

Hamidah, Upik ( Fakultas Hukum unila)



Article Info

Publish Date
03 Apr 2014

Abstract

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, yang kemudian menjadi landasan dasar yang meletakkan politik hukum agraria nasional. Penjabaran Pasal 33 ayat (3) tersebut dielaborasi dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang juga merupakan bagian dari politik hukum agraria nasional.Secara garis besar, perkembangan politik hukum agraria nasional dapat diklasifikasikan menjadi dua fase, yaitu sebelum berlakunya UUPA dan sesudah berlakunya UUPA. Sebelum berlakunya UUPA hukum agraria lama bersifat dualistis, sedangkan setelah berlakunya UUPA hukum agraria disatukan dalam sebuah pengaturan yang sifatnya unifikasi dan memunculkan hak menguasai dari negara. 

Copyrights © 2013