Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Syntax Literate : Jurnal Ilmiah Indonesia

Penalaran Hukum Hakim Dalam Memutus Perkara Perbuatan Melanggar Hukum Markus Suryoutomo
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (276.865 KB) | DOI: 10.36418/syntax-literate.v8i1.11107

Abstract

Pasal 1365 KUHPerdata menormakan perbuatan melanggar hukum, dalam berbagai perkara di pengadilan, hakim secara ex-officio memberikan dan Putusan Hakim dalam Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum, Majelis Hakim dalam mempertimbangkan sisi kebenaran Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum dari fakta yang menjadi dasar Putusan adalah: Menurut Pasal 1365 sampai dengan Pasal 1380 KUHPerdata dikabulkannya rumusan gugatan perbuatan melanggar hukum sebagaimana hakim di dalam memutus perkara menggunakan pendeketan judicial activism atas rasa keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat, dari fakta yang menjadi dasar Putusan adalah: putusan hakim menggunakan pendekatan judicial activism atas dasar rasa keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat. Dalam Artikel ini Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif atau penelitian hukum yang hanya meneliti bahan pustaka sehingga disebut juga penelitian hukum kepustakaan. Dengan mendasarkan Pasal 178 (3) Putusan Subsider: Hakim memutus perkara menuntut rasa keadilan yang ada padanya, (ex aequo et bono), Penalaran hukum hakim lebih diorientasikan, pada sikap dan tanggung jawab, menurut Pasal 5 (1) Hakim dan wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hakim melakukan Penalaran Hukum Melalui Interpretasi Hukum yang didasarkan pada Kaidah Hukum, Moral, dan Sosial yang berlaku ditengah masyarakat.