Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

SINKRONISASI LANDASAN HUKUM BAGI PEMBENTUKAN PERATURAN GAMPONG M. Subhan Amir; M. Nur Rasyid
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 5, No 4: November 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak - Aceh Merupakan kesatuan pemerintahan khusus yang diatur dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, tetapi mengenai prosedur pembentukan peraturan gampong tidak dijelaskan secara eksplisit di dalam Undang-undang tersebut sehingga menimbulkan ketidaksesuaian prosedur pembentukan peraturan gampong di berbagai daerah Kabupaten/Kota. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan permasalahan prosedur pembentukan peraturan gampong dan juga penelitian ini bertujuan untuk mensikronisasikan pembentukan regulasi mengenai prosedur pembentukan peraturan gampong dalam ruang lingkup Kabupaten/Kota. Penelitian dalam penulisan ini bersifat yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan peraturan gampong di beberapa Kabupaten/Kota seperti Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Aceh Besar dan juga Kota Banda Aceh masih menggunakan dasar hukum dan juga kebiasaan-kebiasaan administrasi yang lama dalam pembentukan peraturan gampong, di beberapa Kabupaten/kota dan juga tidak adanya peraturan eksekutif dalam hal pembentukan peraturan gampong juga menjadi masalah bagi pemerintahan gampong dalam membentuk peraturan gampong. Untuk mengatasi masalah tersebut disarankan sebagai berikut yaitu setiap Kabupaten/Kota membentuk Peraturan Bupati/Walikota yang menetapkan pedoman dalam hal pembentukan peraturan gampong, dan dengan adanya Peraturan Bupati/Wali Kota yang mengatur pedoman pembentukan peraturan gampong tersebut melahirkan diharapkan dapat menciptakan keselarasan antara peraturan yang lebih rendah dengan peraturan yang lebih tinggi dalam hal pembentukan peraturan gampongKata Kunci : Gampong, Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Gampong
PELAKSANAAN KEWENANGAN BADAN MUSYAWARAH (BAMUS) NAGARI DALAM PELAKSANAAN PEMERINTAHAN NAGARI (DI KECAMATAN RANAH BATAHAN KABUPATEN PASAMAN BARAT) Indah Indah; M. Nur Rasyid
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 5, No 2: Mei 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peraturan Daerah Kab. Pasaman Barat No 2 Tahun 2018 Tentang Pemerintahan Nagari mengatur mengenai pelaksanaan Nagari. Termasuk pelaksanaan Lembaga-lembaga yang ada di dalam suatu Nagari yaitu Badan Musyawarah (Bamus) Nagari. Suatu lembaga penyalur aspirasi masyarakat, pengawas kinerja Wali Nagari dan merumuskan suatu Peraturan Nagari bersama dengan Wali Nagari. Namun dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya Bamus Nagari dinilai masih kurang efektif dalam pembuatan Peraturan Nagari dan dalam Menyerap aspirasi Masyarakat. Salah satu kesulitan yang dihadapi pihak Bamus Nagari dalam membuat suatu Peraturan Nagari yaitu masih rendahnya tingkat pendidikan dari pihak Bamus Nagari dan tidak adanya ahli khusus yang memang menangani masalah Pembuatan Peraturan Nagari. Kemudian masalah Dana juga merupakan salah satu kendala yang sering dihadapi pihak Bamus Nagari, karena tidak ada Dana untuk turun kelapangan dan dana transportasi khusus untuk Bamus Nagari. Sehingga menyulitkan Bamus Nagari dalam mengoptimalkan kinerja dari Bamus Nagari.  Kata Kunci : Bamus Nagari, Nagari, Wali Nagari
Perlindungan Hukum bagi Pekerja Kontrak Waktu Tertentu dalam Perjanjian Kerja pada PT. Indotruck Utama Rizqa Maulinda; Dahlan Dahlan; M. Nur Rasyid
Kanun Jurnal Ilmu Hukum Vol 18, No 3 (2016): Vol. 18, No. 3, (Desember, 2016)
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK. Perjanjian kerja merupakan suatu perjanjian antara pekerja/buruh dan pengusaha/ perusahaan atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat hak dan kewajiban keduabelah pihak untuk melakukan hubungan kerja. Pasal 1 Ketentuan Umum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Menurut Kepmenaker Nomor 100 tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja waktu tertentu di jelaskan bahwa PKWT Perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Keterlibatan antara pengusaha dan pekerja/buruh yang menimbulkan perbedaan bahwa pekerja yang tidak didasarkan pada jenis, kegiatan yang bersifat sementara dapat diperjanjikan berdasarkan PKWT atas dasar jangka waktu. Dalam Pasal 62 Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pihak yang mengakhiri hubungan kerja wajib membayar ganti kerugian sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Perlindungan hukum bagi pekerja waktu tertentu harus diperbaiki sebagaimana yang ditentukan oleh undang-undang mengenai jangka waktu berlakunya suatu perjanjian kerja, agar para pekerja/buruh tidak dirugikan oleh pihak pengusaha/perusahaaan. Legal Protection for Workers in Particular Time Contract Agreement in PT. Indotruck Utama ABSTRACT. The employment agreement is an agreement between the workers/laborers and employers/companies or employers that contains the terms of the rights and obligations of both parties to the employment relationship. Article 1 General Provisions Certain Time Employment Agreement According to Decree No. 100 of 2004 on the Implementation of the Employment Agreement Provisions specific time in explaining that PKWT work agreement between the workers/laborers with employers to hold a working relationship within a certain time or to work certain. Complicity between employers and workers/laborers who make a difference that the workers were not based on the type of activity that is temporary may be contracted by PKWT on the basis of the time period. In Article 62 Act No. 13, 2003 on Employment states that the parties terminate the employment relationship shall pay compensation amounting to the wages of workers until the time of expiry of a work contract. Legal protection for workers specified time should be corrected as specified by law regarding the period an employment agreement, workers/laborers are not harmed by pihakt employers/firms.