Abstrak - Aceh Merupakan kesatuan pemerintahan khusus yang diatur dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, tetapi mengenai prosedur pembentukan peraturan gampong tidak dijelaskan secara eksplisit di dalam Undang-undang tersebut sehingga menimbulkan ketidaksesuaian prosedur pembentukan peraturan gampong di berbagai daerah Kabupaten/Kota. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan permasalahan prosedur pembentukan peraturan gampong dan juga penelitian ini bertujuan untuk mensikronisasikan pembentukan regulasi mengenai prosedur pembentukan peraturan gampong dalam ruang lingkup Kabupaten/Kota. Penelitian dalam penulisan ini bersifat yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan peraturan gampong di beberapa Kabupaten/Kota seperti Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Aceh Besar dan juga Kota Banda Aceh masih menggunakan dasar hukum dan juga kebiasaan-kebiasaan administrasi yang lama dalam pembentukan peraturan gampong, di beberapa Kabupaten/kota dan juga tidak adanya peraturan eksekutif dalam hal pembentukan peraturan gampong juga menjadi masalah bagi pemerintahan gampong dalam membentuk peraturan gampong. Untuk mengatasi masalah tersebut disarankan sebagai berikut yaitu setiap Kabupaten/Kota membentuk Peraturan Bupati/Walikota yang menetapkan pedoman dalam hal pembentukan peraturan gampong, dan dengan adanya Peraturan Bupati/Wali Kota yang mengatur pedoman pembentukan peraturan gampong tersebut melahirkan diharapkan dapat menciptakan keselarasan antara peraturan yang lebih rendah dengan peraturan yang lebih tinggi dalam hal pembentukan peraturan gampongKata Kunci : Gampong, Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Gampong