Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : AMANNA GAPPA

Perwujudan Prinsip Legalitas dalam Tindak Pidana Penghinaan Amir Ilyas
Amanna Gappa VOLUME 25 NOMOR 2, 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20956/amanna gappa.v25i2.2513

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perwujudan prinsip legalitas hukum pidana baik ketentuannya yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana maupun yang terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tipe penelitian ini adalah penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa ketentuan hukum pidana penghinaan baik yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana maupun dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik belum memenuhi prinsip legalitas. Masih terdapat ketentuan hukum pidana penghinaan yang unsur-unsur tindak pidananya kabur, seperti dalam jenis penghinaan, penistaan lisan, pengaduan dengan fitnah, penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal dunia, dan penghinaan yang terjadi melalui sarana informasi dan transaksi elektronik.
Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Penodaan Agama: Perspektif Penegakan Hukum Pidana Ully Tasya Simanungkalit; Amir Ilyas; Ratnawati
Amanna Gappa VOLUME 28 NOMOR 2, 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis instrumen hukum pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan penodaan agama dalam perspektif penegakan hukum pidana. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Penelitian dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) oleh Kejaksaan sudah berjalan sesuai dengan kewenangannya dan dilakukan dengan koordinasi antara Kejaksaan sebagai ketua Tim Pakem bersama anggota Tim Pakem, namun secara praktis belum optimal. Belum adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk pedoman dan keseragaman bagi pelaksanaan tugas di lapangan juga menjadi tantangan tersendiri dalam praktiknya di lapangan. Koordinasi dengan instansi lain (Tim Pakem) belum dikelola dengan baik karena masih bersifat insidentil dan adanya ego sektoral. Seharusnya Kejaksaan sebagai ketua Tim Pakem dapat menjadi motor penggerak dan memberikan komando kepada anggota Tim Pakem dalam melakukan kegiatan sehingga dapat meminimalisir timbulnya keresahan masyarakat terhadap kegiatan aliran kepercayaan dalam masyarakat yang menyimpang.