Saat ini penggunaan atau pemanfaatan ruang bawah tanah sudah menjadi kebutuhan, khususnya bagi para pengembang di bidang pembangunan properti, seperti mall, apartemen, perhotelan, dan transportasi. Berbagai problematika yang melatari penggunaan ataupun pemanfaatan ruang bawah tanah di masyarakat, terlebih saat ini penggunaan ruang bawah tanah akibat pengembangan sektor usaha yang terbentur dengan terbatasnya luas lahan utamanya di kota-kota besar yang ada di Indonesia menjadi dasar bagi kami tim penulis untuk memetakan dan menganalisis izin penggunaan ruang bawah tanah dan masalah yuridis penggunaan ruang bawah tanah. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, yang dikumpulkan melalui studi dokumen. Bahan hukum yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Izin penggunaan ruang bawah tanah belum merata di setiap kota-kota besar yang ada di Indonesia, seperti Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Makassar, Medan, dan wilayah-wilayah lainnya dimana pengembang meluaskan sektor bisnisnya dengan memanfaatkan ruang bawah tanah, terlebih ketika Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan pada Tahun 2019 yang diharapkan dapat menambal ketidakjangkauan hukum sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria sebagai amanat dari Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 juga belum diundangkan hingga saat ini. Masalah yuridis penggunaan ruang bawah tanah adalah belum adanya aturan yang spesifik mengenai hal tersebut, adapun Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria serta Pasal 4 tersebut secara tegas hanya mengatur mengenai alas hak atas tanah di atas permukaan bumi saja, sehingga dapat dianggap bahwa hak atas sebidang tanah juga meliputi hak atas ruang bawah tanah di bawah sebidang tanah tersebut.