Eti Siska
SMAN 1 Tigo Nagari Pasaman

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pergeseran Hukum Waris Adat di Minangkabau (Studi Kasus: Hukum Warisan Tanah Ulayat di Nagari Ladang Panjang Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat) Eti Siska; Firman Firman; Rusdinal Rusdinal
Culture & Society: Journal Of Anthropological Research Vol 1 No 2 (2019): Culture & Society: Journal of Anthropological Research (December 2019)
Publisher : Labor Jurusan Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24036/csjar.v1i2.26

Abstract

Suku bangsa Minangkabau dalam hukum adat mengenal dua macam harta yang diwariskan yaitu harta pusako tinggi, harta yang diwariskan dari mamak ke kemenakan sedangkan harta pusako randah pewarisan dari orang tua yang merupakan hasil matapencaharianya. Namun yang terjadi di Nagari Ladang Panjang bentuk warisan hukum adat tidak sesuai dengan hukum adat ulayat yang berlaku. Maka dari itu tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan bentuk pergeseran hukum waris adat dan menjelaskan factor-faktor terjadinya pergeseran hukum waris adat di Nagari Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman Sumatera Barat. Penelitian ini mengunakan pendekatan kualitatif dan tipe penelitian deskriptif. Teknik pemilihan informan dilakukan dengan cara purposive sampling. Teknik pengumpulan data dengan observasi, wawancara mendalam dan studi dokumen. Analisis data yang digunakan data interaktif dari Miles Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pergeseran hukum waris adat di Nagari Ladang Panjang yaitu ganggam bauntuak, pamulang jariah payah, pagang-gadai dan jual beli. Factor-faktor pergeseran hukum waris adat di Nagari Ladang Panjang yang ditemukan di Nagari Ladang Panjang adalah diakibatkan oleh program Badan Pertanahan Nasional (BPN) yaitu prona (sertifikasi gratis). Kedua, ketidakpahaman masyarakat terhadap hukum adat pewarisan di Minangkabau. Ketiga Pemerintahan Nagari dan lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN) tidak menjalankan fungsinya dengan baik.