Rijal Aziz
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS KEBIJAKAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN BERKELANJUTAN DALAM RANGKA MENGENDALIKAN ALIH FUNGSI LAHAN DI KOTA SERANG Rijal Aziz; Suherman Suherman; Mirajiani Mirajiani
Jurnal Ilmu Pertanian Tirtayasa Vol 3, No 2 (2021)
Publisher : Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan kebijakan pemerintah dalam melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan, merumuskan permasalahan yang dihadapi mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kota Serang, serta menentukan strategi pengendalian alih fungsi lahan di Kota Seran. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menujukan bahwa alih fungsi lahan di Kota Serang Provinsi Banten sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan perencanaan yang telah dilakukan, alih fungsi lahan di Kota Serang akan mencapai 1863,20 ha, pengurangan lahan pertanian pada perubahan RTRW seluas 838,2 ha, merupakan ancaman terhadap terjadinya alih fungsi lahan, terutama di Kecamatan Kasemen karena dalam perubahan RTRW Kecamatan Kasemen dari semula bukan kawasan industry kini menjadi sebagian kawasan industry, akan berdampak buruk bagi lahan pertanian di Kota Serang. Pengendalian alih fungsi lahan dapat dilakukan dengan kebijakan pemerintah yang mencakup pengendalian rencana tata ruang yaitu perizinan, insentif dan disensitif, regulasi dan sanksi, penyusunan dan penetapan RDTL dan peraturan zonasi Kota Serang, melaksanakan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), pembatasan pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) dan tidak mengeluarkan IMB pada lahan pertanian, pemberian IMB sebaiknya diberikan untuk lahan yang bukan lahan pertanian, memberikan intensif kepada masyarakat yang tidak mengalihfungsikan lahan pertanian dan memberikan sanksi bagi masyarakat yang mengalihfungsikan lahan pertaniannya.