Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Akrab (Aksara agar Berdaya)

Kerangka Revitalisasi Kebijakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Prof. Dr. Lydia Freyani Hawadi. Psikolog
Jurnal AKRAB Vol. 3 No. 1 (2012): April 2012
Publisher : Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51495/jurnalakrab.v3i1.244

Abstract

Pendahuluan Kondisi dunia tempat tinggal kita saat ini tidaklah sama dengan kondisi pada dua dekade, tiga dekade apalagi lima dekade yang lampau. Dewasa ini kita hidup pada dunia yang kompleks, dimana lingkungan sosial, ekonomi dan politik berubah-ubah sehingga kita perlu beradaptasi dengan mendapatkan pengetahuan, kecakapan serta perilaku yang baru pada konteks yang luas dengan cepat. Saya ingin mengingatkan kembali keyakinan kita bahwa seorang Individu tidak akan mampu mengatasi tantangan hidup kecuali ia menjadi pembelajar sepanjang hayat. Dan sebuah masyarakat tidak akan bertahan lama kecuali mereka menjadi masyarakat pembelajar Persamaan hak dalam kesempatan pembelajaran adalah kondisi yang harus ada untuk mewujudkan hak pendidikan untuk semua kalangan masyarakat. Pada perekonomian global Abad 21 yang berdasarkan ilmu pengetahuan, kesejahteraan dan keamanan masa depan maupun perdamaian, harmoni sosial serta pemeliharaan lingkungan akan bergantung pada keterjangkauan dan kemampuan orang untuk membuat pilihan-pilihan, agar bisa beradaptasi terhadap perubahan yang cepat dan menemukan solusi-solusi yang mampu menekan perubahan-perubahan, Dan tentunya hal tersebut adalah pendidikan dan belajar sepanjang hayat menjadi kunci. UNESCO berpendapat perkembangan dan kesejahteraan ekonomi bergantung pada kemampuan negara-negara di dalam mendidik seluruh warganegaranya. Kualitas pendidikan untuk semua menjadi sasaran dan pembelajaran sepanjang hayat merupakan prinsip organisasi yang esensial didalam mencapai tujuan dan memberikan kontribusi didalam meningkatkan pendidikan non-formal dan informal (Jin Yang dan Raul Valdei-Cotera, 2011). Menyikapi komitmen UNESCO pada World Education Forum di Dakar pada tahun 2000, pemerintah Indonesia melakukan upaya untuk meningkatkan akses, mutu dan relevansi layanan pendidikan bagi seluruh warga negara Indoneia. Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan adanya 4 (tiga) jalar pendidikan, yaitu : Jalur Pendidikan Formal, Mon-formal dan Informal. Pendidikan non-formal berfungsi sebagai penambah, pengganti dan pelengkap pendidikan formal. Pendidikan non-formal di Indonesia mencakup pendidikan keaksaraan, pendidikan kesetaraan, pendidikan perempuan, pendidikan keorangtuaan, pendidikan keterampilan, dan beberapa jenis pendidikan masyarakat lainnya. Satuan pendidikan layanan pendidikan non-formal yang bisa mengakomodasi secara komprehensif dan beragam kegiatan adalah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Kerangka Revitalisasi Kebijakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Prof. Dr. Lydia Freyani Hawadi. Psikolog
Jurnal AKRAB Vol. 3 No. 2 (2012): Agustus 2012
Publisher : Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51495/jurnalakrab.v3i2.258

Abstract

A. Pendahuluan Kondisi dunia tempat tinggal kita saat ini tidaklah sama dengan kondisi pada dua dekade, tiga dekade apalagi lima dekade yang lampau. Dewasa ini kita hidup pada dunia yang kompleks, dimana lingkungan sosial, ekonomi dan politik berubah-ubah sehingga kita perlu beradaptasi dengan mendapatkan pengetahuan, kecakapan serta perilaku yang baru pada konteks yang luas dengan cepat. Saya ingin mengingatkan kembali keyakinan kita bahwa seorang Individu tidak akan mampu mengatasi tantangan hidup kecuali ia menjadi pembelajar sepanjang hayat. Dan sebuah masyarakat tidak akan bertahan lama kecuali mereka menjadi masyarakat pembelajar Persamaan hak dalam kesempatan pembelajaran adalah kondisi yang harus ada untuk mewujudkan hak pendidikan untuk semua kalangan masyarakat. Pada perekonomian global Abad 21 yang berdasarkan ilmu pengetahuan, kesejahteraan dan keamanan masa depan maupun perdamaian, harmoni sosial serta pemeliharaan lingkungan akan bergantung pada keterjangkauan dan kemampuan orang untuk membuat pilihan-pilihan, agar bisa beradaptasi terhadap perubahan yang cepat dan menemukan solusi-solusi yang mampu menekan perubahan-perubahan, Dan tentunya hal tersebut adalah pendidikan dan belajar sepanjang hayat menjadi kunci. UNESCO berpendapat perkembangan dan kesejahteraan ekonomi bergantung pada kemampuan negara-negara di dalam mendidik seluruh warganegaranya. Kualitas pendidikan untuk semua menjadi sasaran dan pembelajaran sepanjang hayat merupakan prinsip organisasi yang esensial didalam mencapai tujuan dan memberikan kontribusi didalam meningkatkan pendidikan non-formal dan informal (Jin Yang dan Raul Valdei-Cotera, 2011). Menyikapi komitmen UNESCO pada World Eanation Forars di Dakar pada tahun 2000, pemerintah Indonesia melakukan upaya untuk meningkatkan akses, mutu dan relevansi layanan pendidikan bagi seluruh warga negara Indoneia. Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan adanya 4 (tiga) jalar pendidikan, yaitu : Jalur Pendidikan Formal, Non-formal dan Informal. Pendidikan non-formal berfungsi sebagai penambah, pengganti dan pelengkap pendidikan formal. Pendidikan non-formal di Indonesia mencakup pendidikan keaksaraan, pendidikan kesetaraan, pendidikan perempuan, pendidikan keorangtuaan, pendidikan keterampilan, dan beberapa jenis pendidikan masyarakat lainnya. Satuan pendidikan layanan pendidikan non-formal yang bisa mengakomodasi secara komprehensif dan beragam kegiatan adalah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).