Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Interpretasi Hukum

Hukum Pencatatan Perkawinan dan Akibat Hukumnya (Perbandingan Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia dan Brunei Darussalam) Ramadhani, Bunga Azalia; Dwi Aryanti Ramadhani
Jurnal Interpretasi Hukum Vol. 5 No. 1 (2024): Jurnal Interpretasi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/juinhum.5.1.8449.846-855

Abstract

Pencatatan perkawinan merupakan suatu tugas atau kewajiban yang fundamental bagi calon suami istri yang hendak melaksanakan perkawinan, dikarenakan jika tidak melakukannya maka akan dapat berakibat hukum yang merugikan kedua belah pihak khususnya pihak perempuan. Oleh sebab itu di beberapa negara, pencatatan perkawinan wajib untuk dijalankan bagi seluruh warga negaranya, salah satunya negara Brunei Darussalam. Di Indonesia juga diwajibkan untuk mencatatkan perkawinan, namun tidak menentukan sahnya perkawinan yang tertera pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengenai Perkawinan. Dalam penelitian ini, masalah yang diangkat, yaitu terkait perbedaan maupun persamaan peraturan hukum pencatatan perkawinan serta akibat hukumnya apabila tidak dicatatkan di Lembaga Pencatatan Sipil baik di Indonesia maupun di Brunei Darussalam. Melalui perbandingan ini ditujukan khususnya bagi pemerintah Indonesia agar dapat melakukan pembaharuan hukum sehingga peraturan yang berlaku di Indonesia saat ini lebih efektif. Penulisan ini termasuk kedalam penelitian yuridis normatif dengan studi kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan mengenai perkawinan dan pencatatan kependudukan yang berlaku di Indonesia dan Brunei Darussalam sebagai bahan hukum primer. Penelitian ini juga menggunakan buku, literatur-literatur ilmiah, dan pendapat para ahli yang relevan sebagai bahan hukum sekunder, serta berupa kamus hukum maupun ensiklopedia sebagai bahan hukum tersier. Selaras dengan Brunei Darussalam, WNI diwajibkan untuk mencatatakan perkawinannya dan memiliki sanksi apabila tidak melaksanakannya. Brunei Darussalam melakukan pembaharuan hukum mengenai pencatatan perkawinan dimana seorang imam dapat menjadi pegawai pencatat perkawinan, hal ini dapat menjadi acuan pemerintah Indonesia untuk melakukan pembaharuan hukum mengenai pegawai pencatatan perkawinan dimana kini Indonesia kekurangan pegawai pencatat perkawinan.