Mahruf Mahruf
Universitas Nasional

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

ANALISIS HAPUSNYA HGU BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN PENETAPAN TANAH TERLANTAR DARI BPN : Studi Kasus atas Putusan Nomor : 25/G/2013/PTUN.JKT Mahruf Mahruf
Jurnal Ilmu dan Budaya Vol 40, No 55 (2017): Vol. 40, No 55 (2017)
Publisher : Universitas Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (150.906 KB) | DOI: 10.47313/jib.v40i55.410

Abstract

Fulfilling the rights of land regulated in the Undang-undang Pokok Agraria (Indonesia’s land law) is meant to enable the holders to make use of the land properly. The unused lands prevailing in cities and villages across Indonesia are considered the act of against the law. Therefore it is imperative that members of the society be informed of their responsibility in this regards, for various economic purposes taking into account the green economy. By doing so the penalty in the form of returning the lands as the property of  the state can be avoided. The paper is a case study of the take-over by the state under the State’s decision   Number : 25/G/2013/PTUN.JKT taking place in Jakarta in 2013.
IMPLEMENTASI SURAT EDARAN MA TENTANG REHABILITASI PENGGUNA NARKOTIKA BERDASARKAN UU NO.35 TAHUN 2009 Mahruf Mahruf; Hamrin Hamrin
Ilmu dan Budaya Vol 43, No 1 (2022): Vol. 43, No 1 (2022)
Publisher : Universitas Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47313/jib.v43i1.1567

Abstract

Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi ternyata juga dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan dalam melancarkan aksi mereka. Salah satunya adalah peredaran narkotika yang berdampak pada banyaknya penyalahguna narkotika di Indonesia. Permasalahan yang diangkat yaitu pengaturan sanksi rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika dan konsep sanksi rehabilitasi tersebut dalam konteks pembaharuan hukum pidana. Berdasarkan Pasal 103 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah membuat suatu terobosan dengan mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 tentang penetapan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial sebagai pengganti dari Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2009. Akan tetapi dalam penerapannya, SEMA tersebut terkendala karena untuk memutuskan perkara pengguna narkotika hakim tidak dapat mengintervensi aparat penegak hukum lainya (penyidik dan penuntut umum). Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menganalisis hukum positif yang berlaku. Hasil dan kesimpulan bahwa peraturan mengenai sanksi rehabilitasi masih belum ada pengkategorian lamanya seseorang harus menjalani rehabilitasi. Rehabilitasi dalam pembaharuan hukum pidana ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan kepentingan individu yang bersangkutan.
Penerapan Kebijakan Pemerintah Dalam Penentuan Harga Jual Gula Kristal Putih Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Mahruf Mahruf
Populis : Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 7, No 2 (2022)
Publisher : Universitas Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47313/pjsh.v7i2.1855

Abstract

The Regulation of the Minister of Trade of the Republic of Indonesia Number 7 of 2020 concerning Reference Purchase Prices at the Farmer Level and Reference Sales Prices at the Consumer Level is the legal basis for government policies in regulating the reference purchase price at the farmer level and the reference selling price at the consumer level. In its application, not as a reference price but as a maximum limit or the highest retail price, especially the price of white crystal sugar (GKP), thus making sugarcane farmers and business actors not have legal certainty. The reference price for sugar commodities is always seen from the global sugar price where the price has actually been distorted so that it cannot be used as a benchmark for Indonesian domestic prices where sugarcane plantations and the national sugar factory industry must compete freely without any government protection, so that unfair business competition will lead to unfair competition. kill sugarcane plantations and national sugar mills. This research is an empirical juridical research, which examines the applicable legal provisions and what happens in reality in society. Data collection techniques were obtained from interviews with questionnaires, library research and legislation. The results of this study indicate that the Regulation of the Minister of Trade of the Republic of Indonesia Number 7 of 2020 concerning Reference Purchase Prices at the Farmer Level and Reference Sales Prices at the Consumer Level only regulates the reference price for purchasing white crystal sugar at the farmer level and selling prices at the consumer level, not regarding retail prices. the highest price limit, and the determination of the maximum price for the purchase and sale of white crystal sugar is detrimental to sugar cane farmers and business actors of white crystal sugar. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen adalah landasan hukum kebijakan pemerintah dalam mengatur harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen. Dalam penerapannya nyatanya bukan sebagai harga acuan namun sebagai batas maksimal atau harga eceran tertinggi terutama harga Gula Kristal Putih (GKP). Hal demikian membuat para petani tebu dan pelaku usaha tidak memiliki kepastian hukum. Harga acuan komoditas gula selalu dilihat dari harga gula global yang mana harga tersebut sebenarnya telah terdistorsi sehingga tidak dapat digunakan sebagai patokan harga dalam negeri Indonesia dimana perkebunan tebu dan industri pabrik gula nasional harus bersaing bebas tanpa ada perlindungan pemerintah, sehingga persaingan usaha yang tidak adil akan mematikan perkebunan tebu dan pabrik gula nasional. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya dalam masyarakat. Tehnik pengumpulan data diperoleh dari wawancara, penelitian kepustakaan dan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen khususnya komoditas gula hanya mengatur harga acuan pembelian gula kristal putih di tingkat petani dan harga penjualan di tingkat konsumen, bukan tentang Harga Eceran Tertinggi, dan penentuan batas maksimal harga pembelian dan penjualan gula kristal putih  merugikan petani tebu dan pelaku usaha gula kristal putih.